Heboh surat urunan dana untuk koruptor

Saling Dorong, Polisi Adang Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan DPRD Batam

Saling Dorong, Polisi Adang Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan DPRD Batam

Sempat terjadi saling dorong di depan gerbang DPRD Batam, Selasa (19/2/2019). (Foto: Dyah Asti/Batamnews)

Batam - Heboh terkait surat urunan dana untuk koruptor di Pemko Batam masih berlanjut. Mahasiswa kembali beunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (19/2/2019)

Mereka menuntut ketegasan kejaksaan dalam menangani beredarnya surat edaran yang ditandatangangi Sekda Batam itu.

Kumpulan mahasiswa yang terdiri dari organisasi Kami, GMNI, PMII, BEM Ibnu Sina Batam, meminta kejaksaan memberikan sanksi kepada wali Kota Batam yang telah membiarkan beredarnya surat tersebut.

Baca juga: Didemo Terkait Urunan Dana Koruptor, Ini Pembelaan Pemko Batam

Puas melakukan unjuk rasa di depan gerbang kejaksaan selama 10 menit. Puluhan Mahasiswa memutar arah menuju gerbang DPRD Kota Batam.

Mereka juga menuntut sikap dari Anggota DPRD terhadap kasus tersebut. Mereka meminta DPRD melakukan rapat pleno terhadap kasus tersebut.

Sempat terjadi kerusuhan dalam unjuk rasa tersebut. Mahasiswa yang melakukan aksi sempat terjadi dorong-dorongan dengan polisi. Mereka berusaha mendobrak gerbang DPRD dan memaksa masuk.

Sebelumnya Sekda Kota Batam mengeluarkan surat edaran permohonan bantuan terhadap salah seorang mantan Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi, yang dulunya menjabat Kasubbag Bantuan Sosial, Abdul Samad.

Baca juga: Terkait Urunan Dana Koruptor, Rudi: Inspektorat Turun ke Batam Lusa

Dalam surat tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang bersangkutan hukuman 4 tahun penjara, dengan denda Rp 626,3 juta.

Jika tidak dibayarkan yang bersangkutan menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tetapi setelah dibayarkan bisa bebas akhir tahun 2018. Setiap PNS dimohon bantuan dana sebesar Rp 50 ribu.

Surat edaran kontroversial ini akhirnya disoroti KPK dan dipantau Inspektorat di Kemendagri.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews