Jejak Suap Bupati Kotim Rugikan Negara Kalahkan Kasus e-KTP

Jejak Suap Bupati Kotim Rugikan Negara Kalahkan Kasus e-KTP

Bupati Kotim, Supian Hadi (Foto:Tirto)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Izin itu dipersiapkan untuk tiga perusahaan berbeda.

Atas penerbitan IUP itu KPK menduga Supian yang juga kader PDIP tersebut telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu). Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.

"Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Besaran dugaan kerugian negara dalam kasus yang menerpa Supian ini hanya dikalahkan oleh kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada kasus Century, ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun.

Baca: PDIP Minta Kasus Korupsi Bupati Kotim Tak Dikaitkan dengan Partai

Terlepas dari jumlah kerugian negara, Supian kembali menambah panjang kepala daerah yang menjadi pesakitan di KPK. Padahal dia tengah menjalani periode keduanya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kotawaringin Timur. Periode pertamanya, yakni 2010-2015.

Berdasar informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, pada periode pertama, setelah dilantik Supian langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang juga menjadi bagian dari tim suksesnya sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi. Kolega Supian itu mendapat masing-masing mendapat jatah saham perusahaan sebesar 5 persen.

Perusahaan yang diduduki koleganya itu kemudian diberikan IUP seluas 1.671 hektar. Hal itu tertuang dalam SK IUP yang diterbitkan Supian pada Maret 2011.

Izin itu keluar dari Supian meski dirinya mengetahui bahwa PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Alhasil pada November 2011, PT Fajar Mentaya Abadi dapat melakukan kegiatan operasi produksi bauksit dan melakukan ekspor ke China.

Pada November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang melayangkan surat kepada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan oleh PT Fajar Mentaya Abadi. Surat itu tidak diindahkan dan PT Fajar Mentaya Abadi tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.

Selain itu, Supian juga diketahui memenuhi permohonan PT Billy Indonesia dengan menerbitkan SK IUP ekspolorasi pada Desember 2010. SK IUP itu diberikan tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). PT Billy Indonesia juga diketahui tidak memiliki kuasa pertambangan.

Pada April 2011, Supian juga menerbitkan SK IUP eksplorasi kepada PT Aries Iron Mining. Penerbitan IUP ini pun tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal, seperti halnya PT Billy Indonesia, PT Aries Iron Mining tidak memiliki kuasa pertambangan. Alhasil PT Aries Iron Mining melakukan eksplorasi yang merusak lingkungan.

Tak berhenti di situ pada Februari 2013 Supian menerbitkan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi mejadi Izin Usaha Pertambangan Operasi kepada PT Billy Indonesia. Penerbitan SK IUP itu tanpa kelengkapan dokumen AMDAL dari PT Billy Indonesia.

Pada April 2013 Supian turut menerbitkan keputusan izin tentang izin lingkungan kegiatan usaha pertambangan bijih bauksit dan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pertambangan bijih bauksit oleh PT Billy Indonesia. Berdasarkan izin tersebut PT Billy Indonesia melakukan ekspor bauksit.

KPK pun membongkar permasalahan tersebut. KPK pun menetapkan Supian sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi atas perizinan proyek tambang yang dia keluarkan. Atas izin-izin yang dikeluarkan untuk tiga perusahaan berbeda itu, KPK juga menduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews