Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak Dijebloskan ke Penjara

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak Dijebloskan ke Penjara

Tersangka dugaan korupsi Pelabuhan Dompak dimasukkan ke rutan Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang akhirnya dijebloskan ke penjara. Keduanya yakni, Hariyadi dan Berto Riawan.

Ketika digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kedua tersangka terlihat menebarkan senyuman kepada awak media saat mengambil gambarnya. Seolah-olah mereka senang dengan apa yang ia lakukan.

"Jalani aja prosesnya," kata Hariyadi usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019).

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Budi Sastera menyebutkan, pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak.

"Barang bukti uang senilai Rp250 juta dan sertifikat ruko," kata Budi.

Lanjut dia, setelah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, pihaknya secepatnya menyiapkan berkas dakwaan agar bisa dilimpahkan ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.

"Mereka ditahan di Rutan Tanjungpinang," ucapnya.

Diketahui, pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang ini menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp9.242.350.000.

Selama pelaksanaan, pembangunan pelabuhan tersebut dilakukan secara bertahap dengan kucuran dana APBN puluhan miliar. Mestinya bangunan itu sudah bisa digunakan, tapi kini malah terbengkalai.

Karena itu juga, Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan audit BPK RI, negara dirugikan sebesar Rp5.054.740.904.

Adapun modus yang dilakukan tersangka Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan analisa secara teknis dalam pelaksanaan proyek.

Tak hanya itu, dalam pencarian pembayaran, mantan pegawai KSOP ini diduga melakukan pemalsuan dokumen Provisional Hand Over (PHO).

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews