APBDes Capai Miliaran, Kadis DPMD Bintan Beri `Warning`Pejabat Desa Lancang Kuning

APBDes Capai Miliaran, Kadis DPMD Bintan Beri `Warning`Pejabat Desa Lancang Kuning

Kadis PMD Bintan, Ronny Kartika bersama Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mencatat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019 yang didapatkan Desa Lancang Kuning di Kabupaten mencapai Rp 4.301.005.000.

Kepala DPMD Bintan, Ronny Kartika mengatakan kucuran APBDes untuk Desa Lancang Kuning mengalami kenaikan. Ia mengharapkan tidak timbul permasalahan seperti 2018 lalu.

"Tahun lalu Kades dan perangkatnya terlibat kasus korupsi. Kerugian negaranya capai Rp 158 juta lebih. Jadi dengan naiknya APBDes tahun ini diharapkan masalah penyelewengan dana maupun lainnya tidak terjadi lagi," ujar Ronny, Senin (4/3/2019).

APBDes yang dikucurkan tahun ini berasal dari tiga sumber dana. Yaitu Dana Desa (DD) berasal dari APBN dikucurkan sebesar Rp 2.183.613.000. Lalu, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Bintan sebesar Rp 2.022.920.000 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dari PAD Bintan sebesar Rp 94.472.000.

Dengan penambahan jumlah APBDes ini diminta kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes), kepala urusan kantor (kaur) dan perangkat desa lainnya segera memahami aturan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan program prioritas pemerintah.

Kemudian harus dapat mengelola anggaran sesuai dengan yang direncanakan dan melibatkn peran serta aktif masyarakat dan sebelum anggaran di jalankan agar kades dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) pra kegiatan untuk disampaikn kepada perwakilan masyarakat.

"Jangan lupa juga pasang baliho APBDes 2019. Rangkul semua elemen masyarakat untuk membangun desa dan jika ada hal-hal yang belum dipahami agar rajin-rajin membaca aturan dan berkonsultasi," jelasnya.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan Desa Lancang Kuning diminta untuk melaksanakan anggaran desa sesuai aturan yang berlaku.

"Kita memahami ini sangat berat bagi kepala desa mengingat aturan hukum pelaksanaan keuangan desa banyak dan semakin ketat," sebutnya.

Desa harus mampu melaksanakan kegiatannya secara tepat waktu, tertib, dan disiplin. Sebab ada sanksi penundaan dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun kedua sanksi itu tidak hanya berdampak pada desa saja tetapi juga berpengaruh terhadap program Pemkab Bintan.

Untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan desa, dibutuhkan juga dukungan dari instansi lainnya terkait teknis pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keuangan.

"OPD diminta bantu desa-desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban," katanya.

Perlu diketahui untuk kades harus berkoordinasi dengan seluruh perangkatnya termasuk BPD dan lembaga lainnya.

"Hal itu untuk mengurangi dan meminimalisir penyelewengan dan kelalaian dalam pelaksanaan serta penggunaan APBDes," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews