Diduga Rusak APK Caleg Lain, Oknum Caleg Gerindra di Tanjungpinang Dilaporkan

Diduga Rusak APK Caleg Lain, Oknum Caleg Gerindra di Tanjungpinang Dilaporkan

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Caleg Partai Gerindra berinisial FMK dilaporkan ke Bawaslu Tanjungpinang. Laporan ini terkait dugaan pencabutan APK caleg lainnya di kawasan Perumahan Bandara Asri Batu 13, Tanjungpinang, belum lama ini. 

FMK dilaporkan oleh empat caleg dari partai yang berbeda, yaitu Caleg dari Hanura, simpatisan dari Demokrat, Caleg dari Perindo dan Caleg dari PDIP. Laporan dimasukan ke Sentra Gakkumdu, Senin (25/2/2019) lalu. 

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung mengklarifikasi. "Kita juga turun ke lapangan Selasa (26/2/2019) lalu," kata Zaini belum lama ini.

APK yang dicabut terdapat di tepi jalan di Perumahan Bandara Asri arah menuju ke Kijang. Diduga pencabutan itu dilakukan oleh FMK dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur.

"Setelah dilakukan kajian dinyatakan memenuhi syarat formil materil dan telah diregistrasi," kata Zaini. 

Saat ini dikatakan Zaini, sentra Gakkumdu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pelapor dan saksi.

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang, Maryamah menjelaskan, sesuai Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran dan Perbawaslu No. 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, proses penyelidikan ini akan berlangsung selama 14 hari.

"Sesuai dengan fungsinya Sentra Gakkumdu komitmen dan terus bekerja dalam menegakkan keadilan, demi terciptanya pemilu yang demokratis dan bermartabat," kata Maryamah

Kasus ini menambah deretan permasalahan yang masuk ke Bawaslu. Terakhir Gakkumdu sudah menetapkan seorang caleg sebagai tersangka karena melakukan kampanye di kampus yang ada di Tanjungpinang.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews