WNA Masuk DPT, Mendagri: e-KTP nya Palsu

WNA Masuk DPT, Mendagri: e-KTP nya Palsu

Mendagri Tjahyo Kumolo saat diwawancarai awak media di Batam, Kamis (28/2/2019). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan e-KTP milik Warga Negara Asing (WNA) yang dikabarkan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah palsu.  

Namun setelah dicek oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP itu merupakan milik orang lain. 

"KPU sudah mengecek NIK-nya, ternyata namanya berbeda, itu palsu," ujar Tjahjo dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional dalam rangka Pemantapan Penyelenggaran Pemilu Serentak Tahun 2019, di Golden Prawn, Bengkong, Batam, Kamis (28/2/2019).

Sebelumnya masyarakat Indonesia digegerkan dengan informasi yang menyebutkan e-KTP milik WNA asal China terdaftar sebagai DPT. Pemilik e-KTP tersebut berinisial GC dari kabupaten Cianjur. 

Pada Kesempatan tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa seorang WNA bisa memiliki e-KTP, asal sesuai dengan ketentuan. Seperti mempunyai izin tinggal dan ada surat rekomendai dari pihak imigrasi. 

Dan masing-masing daerah boleh mengeluarkan e-KTP, tetapi harus benar-benar selektif. 

"Ini yang perlu diketahui, WNA diperbolehkan memiliki KTP, tetapi dengan syarat tadi," kata dia. 

Ia menegaskan walaupun WNA boleh memiliki e-KTP, akan tetapi tidak serta merta memiliki hak pilih. "Boleh saja punya KTP, tapi tak punya hak pilih," jelasnya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews