Disdukcapil Bintan Mulai Data Anak 0-16 Tahun Untuk KIA

Disdukcapil Bintan Mulai Data Anak 0-16 Tahun Untuk KIA

Kartu Identitas Anak (KIA). (Foto: net)

Bintan - Mulai 2019 ini, anak-anak berusia 0-16 tahun diwajibkan memiliki kartu indetitas kependudukan yang bernama Kartu Identitas Anak (KIA).

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bintan, Irianto mengatakan pihaknya sedang melaksanakan pengumpulan data anak-anak yang berdomisili di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan.

Data itu mulai dari Kartu Kepala Keluarga (KK) hingga data tempat sekolah anak-anak tersebut.

"Data itulah yang akan diisi untuk pembuatan KIA. Anak-anak yang akan dibuatkan KIA ini berusia dari 0-16 tahun," ujar Irianto, kemarin.

KIA yang dibuatkan terbagi dalam dua kategori diantaranya KIA untuk anak usia 0-5 tahun. Dalam KIA usia balita ini hanya memuat indetitas seperti KTP namun tidak mencantumkan foto pemilik atau pemegangnya. Sedangkan KIA untuk anak usia 6-16 tahun memuat hal yang sama namun mencantumkan foto pemiliknya.

Setelah diterbitkan, KIA ini akan diserahkan langsung kepada orang tua anak. KIA ini juga dipakai untuk memudahkan mengurus KTP jika anak tersebut sudah dewasa.

"Jadi ada 2 bentuk KIA yang akan diterbitkan tahun ini. Untuk anak-anak 0-5 tahun dan 6-16 tahun," jelasnya.

Khusus pembuatan KIA dari kalangan pelajar SD-SMP, kata Irianto, lebih mudah dikumpulkan datanya. Sebab wewenang jenjang pendidikan tersebut masih dibawah naungan Pemkab Bintan.

Namun bagi pembuatan KIA dari kalangan pelajar SMA dinilainya agak rumit. Karena wewenangnya berada di Pemprov Kepri. Sehingga untuk proses pengumpulan datanya, dia akan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait.

"Kami mendahulukan pengumpulan data dari kalangan pelajar SD dan SMP ketimbang SMA. Karena SMA wewenang provinsi. Tapi kami tetap koordinasikan lagi dengan mereka," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews