PN Makassar Vonis Bebas Bandar Sabu

PN Makassar Vonis Bebas Bandar Sabu

Kantor PN Makassar (Foto:Media Indonesia)

Makassar - Terdakwa kasus bandar sabu seberat 3,4 kg, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang divonis bebas. Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak.

Kijang sebelumnya masuk dalam daftar buronan sejak April 2016 lalu. Dia ditangkap di wilayah batas Indonesia-Malaysia pada September 2018. Kijang divonis bebas dalam persidangan di PN Makassar dengan nomor perkara 1432/Pid.Sus/2018/ Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hariani Gali mendakwa Kijang dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pada dakwaan kedua dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Perlu diketahui, ancaman untuk dakwaan ini adalah paling berat adalah dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum.

"Menyatakan terdakwa Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan dakwaan ketiga," seperti dikutip di laman putusan PN Makassar, Selasa (12/2/2019).

Vonis bebas tersebut sontak membuat sejumlah pihak gigit jari. Pihak kepolisian mengungkapkan kekecewaaanya atas putusan hakim ini.

"Pastilah (kecewa), artinya ini kan jelas jaringan kalau disuruh semua mengaku jaringan tidak mungkin mengaku, tapi dari awal ini kan semua sudah ada bukti buktinya lengkap," ujar Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan kepada wartawan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejari) Makassar juga mengaku kaget atas putusan tersebut. "Iya kita kagetlah dengar putusan itu. Padahal buktinya sama dengan yang diserahkan oleh polisi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalami dilansir dari detik.com, Rabu (13/2/2019).

Atas putusan itu, kata Ulfa, jaksa langsung mengajukan kasasi ke Kejaksaan Tinggi.

Menariknya, putusan hakim di PN Makassar berbanding terbalik dengan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Di sana, sembilan anggota komplotan bandar sabu 9 kilogram, Letto cs divonis mati.

Bahkan, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah menegaskan kepada jajarannya dan kepada masyarakat bahwa narkoba sebagai kasus prioritas. "Narkoba ini atensi khusus dan harus diprioritaskan dalam persidangannya. Ini adalah perkara yang harus jadi prioritas selain kasus korupsi," ujar Hatta Ali.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews