Polisi Ringkus Kurir Sabu di Depan KFC Tiban, Ternyata Bandar Narkoba

Polisi Ringkus Kurir Sabu di Depan KFC Tiban, Ternyata Bandar Narkoba

Seorang bandar narkoba diringkus di depan KFC Tiban oleh polisi. (Foto: ist)

Batam - Seorang kurir sekaligus bandar narkoba diciduk polisi di depan KFC Tiban. Tersangka masih satu jaringan dengan pelaku yang tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam sebelumnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan, tersangka bernama Hadi (33) warga Tiban. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 2 Kilogram lebih yang dimiliki tersangka.

"Ia ditangkap di depan KFC Tiban oleh Ditres Narkoba Polda Kepri, Selasa (12/2/2019) lalu pukul 17.00 WIB," sebut Erlangga dalam ekspos di Mapolda Kepri, Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya, polisi meringkus pria berinisial PZ di Bandara Hang Nadim pada 23 Januari lalu. Pria tersebut menyembunyikan narkoba di dalam anusnya. Dari penangkapan ini polisi menelusuri jaringan narkoba tersebut.

"Ini hasil pengembangan di Bandara Hang Nadim. Kami menangkap tersangka (PZ) yang menyembunyikan sabu di anus 23 Januari 2019 lalu," ujar Erlangga.

Setelah itu polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil melacak Hadi. Polisi sudah mengintainya saat menunggu kiriman barang di perbatasan OPL antara perairan Batam dan Singapura pada Minggu 10 Februari 2019.

"Selasa 12 Februari pukul 10.00 WIB tiba di Batam. Kami mengikuti dari salah satu pelabuhan di Batam," kata Erlangga.

Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarto menyebutkan, pelaku merupakan kurir sekaligus bandar narkoba yang memiliki jaringan di luar Batam seperti Lombok, Lampung dan berbagai kota.

"Pelaku merupakan kurir dan bandar sabu sabu yang memiliki jaringan di luar Batam seperti Lombok, Lampung dan berbagai kota dan diupah Rp 40 juta namun baru Rp 5 juta dibayar," tegasnya.

Polisi menjerat dengan Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun atau hukuman mati.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews