Sempat Kabur dan Bikin Ricuh, Penyalahguna Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara
Terpidana Amizar diborgol petugas PN Tanjungpinang usai divonis 5 tahun penjara. (Foto: Yogi/batamnews)
Tanjungpinang - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba seberat 0,5 gram Amizar alias Ami (38) divonis 5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/2/3019). Ia terbukti melanggar pasal 12 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hari yang sama, Ami sempat membuat rusuh di ruang tahanan karena berkelahi dengan terdakwa lain. Kondisi tersebut sempat menjadi perhatian keluarga tahanan lain siang tadi. Namun akhirnya Ami bisa diamankan.
Terdakwa satu ini hanya bisa diam mendengarkan putusan Ketua Hakim Awani Setiyowati dan hakim anggota Guntur Kurniawan, Monalisa Siagian.
Ia terlihat pasrah menerima vonis tersebut. Ketika ditanya hakim ia hanya bisa menganggukkan kepala tanda menerima hukuman.
Hingga selesai persidangan Ami dikawal ketat petugas PN Tanjungpinang. Ia tidak dibawa ke ruangan tahanan tetapi langsung dibawa kerutan.
Sebelumnya Ami juga pernah melarikan diri ketika ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang akhir 2018 lalu. Ia berhasil dibekuk aparat kepolisian awal 2019 ini.
Pada persidangan sebelumnya Ami meminta hukuman diberatkan karena ia merupakan tulang pungung keluarga. Ami juga mengaku anaknya putus sekolah semenjak terjerat hukum.
(tan)

Komentar Via Facebook :