Nasrun Sang Penjagal Janda Diganjar Penjara 15 Tahun

Nasrun Sang Penjagal Janda Diganjar Penjara 15 Tahun

Nasrun tertunduk mendengar hakim PN Tanjungpinang mengganjar dirinya hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Perilaku Nasrun DJ membunuh Supartini mengantarkan pria itu ke penjara. Ketok palu hakim Pengadilan Tanjungpinang menandai vonis 15 tahun penjara bagi Nasrun.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Eduard menyatakan terdakwa Nasrun terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap janda Supartini.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara," kata Eduard, Rabu (27/2/2019).

Putusan 15 tahun penjara ini, didasarkan pada pertimbangan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.

"Pertimbangan berdasarkan barang bukti yang di hadirkan dalam persidangan, dan keterangan sebanyak 17 saksi," ujarnya.

Mendengar putusan hakim, Nasrun bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Nolly Wijaya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Eduard juga mengurai perjalanan kasus ini. Diketahui, Nasrun sudah mengenal Supartini sejak 2004 lalu. Saat itu, Supartini berstatus sebagai stafnya di perusahaan Sinar Body Cipta. 

"Korban dan terdakwa juga beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri, hingga korban hamil dan minta pertanggungjawaban," jelasnya.

Sebelumnya, korban minta bertemu dengan terdakwa untuk membahas janin hasil hubungan gelap mereka di halaman parkiran Cafe VIP Jalan Bakar Batu, Tanjungpinang.

"Saat bertemu korban terus menangis minta pertanggungjawaban dan minta terdakwa menceraikan istrinya," katanya.

Setelah itu, korban dan terdakwa pergi berjalan dengan menuju ke kebun di Jalan Ganet dengan menggunakan mobil Toyota Rush. Setelah sampai di kebun terdakwa dan korban keluar dari mobil.

"Pada saat itu korban mengelontorkan kata-kata yang membuat terdakwa sakit hati. Sehingga terdakwa emosi mengambil sebuah kayu lalu memukul korban," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews