Balmon Batam Sita Perangkat Radio Ilegal dan Operator Selular Tak Berizin

Balmon Batam Sita Perangkat Radio Ilegal dan Operator Selular Tak Berizin

Foto: Yude/Batamnews

Batam - Belasan pengguna frekuensi radio ilegal dan perangkat telekomunikasi ditertibkan oleh Balai Monitor (Balmon) Batam. Penertiban dilakukan sejak Selasa (19/2/2019) hingga Sabtu (23/3/2019).

Sudah 14 pengguna frekuensi radio land mobile private (RLMP) ilegal, delapan microwave link milik operator selular yang tak punya Izin Stasiun Radio (ISR) dan sejumlah alat telekomunikasi yang belum bersertifikasi disegel dan disita Balmon.

‘’Penertiban dilaksanakan sesuai Pasal 53 Jo Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 52 Jo Pasal 32 UU no 36 Tahun 1999,’’ ujar Kepala Balai Monitor Kelas II Batam, Heriyanto sekaligus Memimpin Operasi Penertiban didampingi Penyidik PNS Balmon Kelas II Batam Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Rabu (27/2/2019).

Penindakan dilakukan bersama Polda Kepulauan Riau, Denpom I/6 Batam dan Polresta Barelang. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Penertiban Pengguna Spektrum Frekuensi Radio dan Standar Perangkat Pos dan Informatika di Batam.

Kepala Balai Monitor Kelas II Batam, Heriyanto menyebutkan penertiban ini rutin dilakukan untik penggunaan frekuensi radio dan perangkat yang bersertifikat di Batam dan sekitarnya. 

“Karena penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin dari pemerintah,” kata dia , Rabu (27/2/2019).

Heriyanto menjelaskan, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan bisa dijerat Pasal 33 ayat 1 atau Pasal 33 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta. 

“Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kerugian meninggalnya seseorang, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan di Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan. 

Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan, menggunakan perangkat telekomunikasi tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1, dipidana penjara paling lama 1 satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. 

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews