3 Fakta `Ngenes` Dua Oknum Guru Kompak Nyabu di Batam

3 Fakta `Ngenes` Dua Oknum Guru Kompak Nyabu di Batam

Ilustrasi.

Batam - Dua orang oknum guru SD di Batuaji terciduk oleh BNN Kepri. Mereka ternyata pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya tertangkap usai BNN melakukan penelusuran dan penyelidikan jalur transaksi narkoba. Polisi mengekspos kasus ini pada Kamis (21/2/2019).

Penangkapan keduanya dilakukan Sabtu (16/2/2019) lalu. Para tersangka yakni Khairil Amri alias Erwin (28) dan Irawan Nurdiansyah alias Iwan (40). BNN mendapatkan barang bukti 1,4 gram sabu-sabu.

Ternyata di balik pengungkapan kasus ini, ada beberapa hal yang bikin miris. Berikut faktanya:

 

1. Nyabu sebelum mengajar

Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan, tersangka Iwan memulai pakai sabu sejak tahun 2013 dan barang sabu tersebut dibeli dari seorang bandar langganan yang sering dipanggil Ayah Maaruf di kawasan Kampung Aceh.

"Sebelumnya mengajar kepada muridnya kedua tersangka kerap konsumsi sabu, untuk sebagai penambah semangat alasan mereka," tegas Bubung.

 

2. Gaji PNS dipakai buat beli sabu.

Untuk yang berstatus PNS, dari gaji Rp 7 juta yang diterima setiap bulan selalu dibelikan sabu-sabu. Kedua tersangka ASN dan honorer tersebut mengajar di sebuah SD kawasan Batu Aji.

"Keduanya mengaku mengajar di sebuah di SD Batu Aji sebagai pegawai negeri sipil dan honorer," terang Bubung.


3. Pakai rumah dinas.

AKBP Bubung menambahkan, tersangka Iwan sudah membeli sabu sebanyak 15 kali untuk dikonsumsi sebelum mengajar sebagai penambah semangat. Dikabarkan Iwan sudah nyabu sejak 2013, sebelum diangkat jadi PNS pada 2015. Mereka tertangkap di rumah dinas.  

"Untuk tersangka Iwan memulai pakai sabu sejak tahun 2013," terang Bubung.

(fox/jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews