Gerebek Wisma Miami, Polisi Bintan Temukan 1 Paket Sabu

Gerebek Wisma Miami, Polisi Bintan Temukan 1 Paket Sabu

Polisi saat menggerebek salah satu kamar di Wisma Miami, Bintan dan menemukan satu paket sabu. (Foto: istimewa)

Bintan - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menggerebek di salah satu kamar di Wisma Miami, Batu 18, Desa Toapaya Selatan.

Aksi itu dilakukan atas laporan dari masyarakat yang melihat ada seseorang pria sering mengonsumsi narkoba di kamar wisma tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada 8 Februari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Di dalam kamar itu didapati ada seseorang pria berinisial DSK berusia 26 tahun. 

"Saat kita geledah kamar yang disewa DSK ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening," ujar Nendra, Selasa (12/2/2019).

Selain sabu, kata Nendra, juga ikut disita 1 buah kotak rokok merk U-Mild, 1 set alat isap (bong), 1 buah kaca fanbo, 1 buah mancis, 1 buah pipet plastik rakitan, 1 buah tas selempang merk Fila warna hitam dan 1 unit ponsel merk Nokia 220 warna hitam.

Kemudian, DSK langsung diinterogasi penyidik. Diakui DSK, barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar yang bernama Apek. Transaksi narkobanya dengan cara sistem lempar di jalanan.

"Dari pengakuan tersangka Apek ini warga Tanjungpinang. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap Apek," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews