Polemik Honorer K2 Batam

Alasan Pemko Batam Tolak Angkat 92 Honorer K2 Jadi PNS

Alasan Pemko Batam Tolak Angkat 92 Honorer K2 Jadi PNS

Kepala BKPSDM Kota Batam, M Sahir.

Batam - Sejumlah alasan dilontarkan Pemko Batam terkait dengan tidak diangkatnya 92 honorer K2 yang sempat berunjuk rasa menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir mengatakan 92 honorer K2 tidak bisa jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya tidak berdinas dari tahun 2005-2013. 

“Jadi tak boleh putus, mau satu tahun saja, atau satu bulan juga tak bisa, ini yang kami temukan,” ujar Sahir di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (20/2/2019). 

Baca: 93 Honorer K2 Tuntut Jadi PNS, Rudi: Itu Keputusan di Pusat

Selain itu ada juga ditemukan honorer tersebut digaji dari komite sekolah atau dari yayasan. Padahal yang memenuhi syarat itu seharusnya mereka digaji dari APBD. 

“Jadi tidak bisa dikeluarkan nomor induk pegawainya,” kata dia. 

Ia juga menyebutkan ada juga tidak bisa menyertakan legalisir ijazahnya, dan strata 1 (satu) yang dimiliki linear atau tidak. 

“Lagipula seleksi CPNS 2013 lalu, tes dulu baru seleksi administrasi,” katanya. 

Direktur Pengadaan dan Pengangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ibti Rejeki menegaskan 92 honorer K2 tersebut tidak memenuhi ketentuan. Jika salah satu syaratnya tidak dipenuhi, maka tidak bisa diangkat jadi PNS.

“Kalau memenuhi syarat pasti diberikan seusai haknya,” ujar Ibti pada kesempatan yang sama. 

Diketahui saat ini pemerintah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan 92 honorer K2 tersebut juga diusulkan. 

Baca: Honorer K2: Kami Kehilangan Hak PNS Jika Daftar P3K

Namun pada saat mendaftar pada portal penerimaan P3K, ada beberapa honorer tersebut tidak bisa log in. Hal itu disebabkan mereka sudah memiliki NIP. 

Menanggapi hal itu, Ibti meluruskan bahwa bukan mempunyai NIP. Namun karena honorer tersebut sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

“Itu berarti dinyatakan tenaga honorer tidak memenuhi syarat,” jelasnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews