Pegawai Honorer K2 Batam Tolak Diangkat Jadi P3K

BKD Tak Pernah Beri Tahu Kami Soal Kelengkapan Berkas

BKD Tak Pernah Beri Tahu Kami Soal Kelengkapan Berkas

Guru dan pegawai honorer K2 berunjuk rasa di Pemko Batam mempertanyakan nasib mereka. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Sejumlah guru honorer K2 di Batam yang telah dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) mengaku tidak diberitahu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melengkapi berkas.

Akibatnya, 93 honorer K2 tersebut kehilangan kesempatan untuk melengkapi berkas dan akhirnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

“Seharusnya waktu itu, BKD Kota Batam bisa memberitahukan kepada kami, tapi kami tidak ada dikumpulkan,” ujar Dewa, seorang honorer K2 saat menemui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Senin (18/2/2019). 

Padahal jika waktu itu mereka diberitahukan untuk segera melengkapi berkas, maka ia dan honorer K2 lainnya bisa melengkapi berkas yang diminta oleh BKN. 

“Tapi ini BKD tidak beritahu kami, kami didiamkan saja, padahal selama ini, kami sudah bertemu dengan bapak di berbagai kesempatan,” katanya. 

Baru kemudian BKN tahun 2017 mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa 93 honorer K2 tidak memenuhi syarat.

Saat itu, tercatat dari 774 orang peserta yang mengikuti tes, 484 orang dinyatakan lulus tes. Pada tahap pertama sebanyak 312 orang peserta sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Selanjutnya pada tahap kedua sekitar 73 orang guru juga sudah mendapatkan NIP dan sisanya sebanyak 99 orang hingga kini masih terkatung-katung nasibnya.

Baca: Jalan Terjal 93 Honorer K2 Batam Perjuangkan Status PNS

Honorer K2 lainnya, Lina mempertanyakan 73 orang tersebut dinyatakan lulus PNS. Padahal salah seorang dari 73 orang itu dikenalnya merupakan mantan buruh.

“Kenapa dia dinyatakan lulus, padahal baru tahun 2005 mengajar, sebelumnya dia kerja di PT, apa bedanya kami yang sudah mengajar sejak tahun 1996,” ujar Lina. 

Menurutnya jika mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat maka 73 orang itu juga seharusnya demikian juga. 

“Biar adil pak, kami tidak PNS mereka juga,” kata dia. 

Baca: Kami Tidak Mau P3K, Kami Mau PNS..

Sementara itu, Kepala BKPSDM, M Sahir tidak bergeming, Ia tetap pada pernyataan yang terdahulu. Menurutnya proses ini sudah berjalan sesuai mekanisme.

“Semua berkas diverifikasi, dianalisa, ketika memenuhi syarat, maka diangkat sebagai PNS,” ujarnya. 

Terkait pihaknya yang tidak memberitahukan 93 honorer K2 untuk melengkapi berkas, Sahir berdalih para honorer tersebut bisa mengakses sendiri. 

“Kan bisa diakses,” katanya singkat.

Sahir juga menambahkan bahwa pihaknya juga tidak mengurusi honorer K2 sejak tahun 2015. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews