Pegawai Honorer K2 Batam Tolak Diangkat Jadi P3K

Honorer K2: Kami Kehilangan Hak PNS Jika Daftar P3K

Honorer K2: Kami Kehilangan Hak PNS Jika Daftar P3K

Guru dan pegawai honorer K2 berunjuk rasa di Pemko Batam mempertanyakan nasib mereka. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Sejumlah pegawai dan guru honorer K2 menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (18/2/2019). Mereka menolak tawaran pemerintah untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Para guru honorer K2 yang berunjuk rasa ini merupakan honorer yang telah dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) pada 2013 lalu.

"Kita protes saat ini karena kita yang sudah lulus PNS mau dijadikan P3K, menurut saya P3K sama dengan buruh. Kami yang sudah tua yang tidak sesuai bisa dibuang karena tidak sesuai perjanjian," kata Marinar, salah satu guru honorer. 

Baca: Jalan Terjal 93 Honorer K2 Batam Perjuangkan Status PNS

Marinar mengatakan, hal itu ditolak karena mereka telah lulus tes seleksi PNS pada 2013 dan dalam tingkat Nasional, nama mereka juga telah terdaftar sebagai PNS. 

"Jadi setelah sekian tahun SK kami tidak juga diberikan, kami ditawarkan pegawai P3K untuk guru honorer K2. Namun setelah ditelusuri dari Jakarta nama kita sudah dinyatakan PNS, tapi di Batam nama kita masih honor," imbuh dia. 

Dia menyebutkan ada teman mereka yang lulus juga dalam seleksi PNS 2013 mengalah untuk mendaftar P3K.  Namun dia tidak bisa mendaftar karena karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar sebagai PNS. 

"Ada yang berusaha mendaftar P3K dengan memasukkan nomer induk keluarga, disana tertulis nama itu sudah teridentifikasi PNS," katanya.

Jadi dengan mendaftar P3K, guru honorer K2 yang sudah terdaftar PNS di Nasional namun SK dan NIP-nya tidak keluar di daerah mereka harus keluar dari daftar PNS Nasional. 

Baca: Honorer K2 Mengaku Diintimidasi Atasan karena Sampaikan Aspirasi

Sejak 1991 Marinar sudah mengajar hingga sekarang. SK dan NIP-nya tertahan sejak dinyatakan lulus seleksi PNS 2013 hanya karena kurang pengabdian setahun di Sekolah Negeri. Padahal ada beberapa pegawai yang mendapat NIP dan SK padahal tidak pernah mengajar walaupun di sekolah swasta.

"Masa hanya mengajar di swasta dipermasalahkan, ini benar-benar mengajar kemudian lulus, bukan yang tidak pernah mengajar. Berarti hak kita dong. Kalau kita tidak diberikan berarti yang 300 lebih orang tidak berhak PNS juga," katanya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews