Polemik Honorer K2 Batam

Wali Kota Rudi Bantah Tuduhan 92 Honorer K2

Wali Kota Rudi Bantah Tuduhan 92 Honorer K2

Wali Kota Batam, HM Rudi.

Batam - Pemerintah Kota Batam membantah tuduhan 92 honorer eks K2 yang lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 terkait tidak ada surat pemberitahuan untuk melengkapi berkas.

Wali Kota Batam, HM Rudi membantah tuduhan tersebut. “Itu kata siapa? kata mereka kan, bukan itu masalahnya,” ujar Rudi, Rabu (20/2/2019). 

Para honorer tersebut menyatakan bahwa Pemko Batam tidak pernah memberitahukan untuk melengkapi berkas, sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

Baca: Jalan Terjal 93 Honorer K2 Batam Perjuangkan Status PNS

Rudi mengatakan para honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena salah satu persyaratannya itu harus disahkan oleh Wali Kota Batam pada waktu itu, Ahmad Dahlan. 

“Kalau saya tidak salah yang mengesahkan itu akan dituntut, manalah berani pak Ahmad Dahlan (Wali Kota Batam saat itu), itu sebetulnya,” kata dia. 

Menurut Rudi, pihaknya sangat menginginkan mereka untuk lulus menjadi PNS karena gajinya dibebankan ke APBN. Tidak seperti saat ini, para honorer itu digaji dari APBD. 

“Mauu pilih yang mana? Tentu kita inginnya mereka lulus, nambah pahala juga terus sistem pengkaderan jelas,” katanya. 

Baca: Honorer K2: Kami Kehilangan Hak PNS Jika Daftar P3K

Sementara itu Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kota Batam, M Sahir menambahkan bahwa waktu itu, pihaknya segera memberitahukan seluruhnya untuk segera melengkapi berkas. 

“Melalui Dinas Pendidikan selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengusulkan,” katanya. 

Bahkan menurutnya, kesempatan untuk melengkapi berkas itu berlangsung sangat panjang, tepatnya setahun setelah tes dilakukan. Baru kemudian Mei 2015, portal tersebut ditutup. 

“Jadi sebetulnya cukup banyak waktu,” kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews