Jalan Terjal 93 Honorer K2 Batam Perjuangkan Status PNS

Jalan Terjal 93 Honorer K2 Batam Perjuangkan Status PNS

Para guru honorer K2 Batam yang dianulir kelulusan tes CPNS saat datang ke redaksi Batamnews.co.id. (Foto: Syafril/batamnews)

Batam - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian sebagian besar orang di Indonesia. Bahkan ada yang rela menjadi pegawai honorer selama puluhan tahun.

Pada 2013 lalu, angin bertiup sejuk ke ratusan honorer kategori 2 di Batam. Mereka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian tes CPNS.

Saat itu, tercatat dari 774 orang peserta yang mengikuti tes, 484 orang dinyatakan lulus tes. Pada tahap pertama sebanyak 312 orang peserta sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). 

Selanjutnya pada tahap kedua sekitar 73 orang guru juga sudah mendapatkan NIP dan sisanya sebanyak 99 orang hingga kini masih terkatung-katung nasibnya.

Mayoritas dari guru honorer ini sudah mengabdi lebih dari 15 tahun. Sebanyak 93 orang guru yang lulus dari 484 orang mencoba memperjuangkan hak mereka kembali. 

Mereka telah dinyatakan lulus K2 pada tahun 2013 namun dibatalkan begitu saja ketika pengesahan NIP mereka oleh Pemko Batam tanpa ada alasan yang jelas.

Dari data sebelumnya 385 orang lainnya sudah mendapatkan NIP. Memang terasa tidak adil ketika teman seangkatan sudah menerima NIP sejak beberapa tahun yang lalu, namun 93 orang sisanya masih belum jelas kepastiannya.

Fakta konkret kelulusannya mereka sebenarnya sudah jelas dari bukti kelulusan yang dipublikasikan hingga mengikuti syarat terakhir yaitu tes kesehatan juga sudah mereka jalani.

Namun, hingga kini seolah pihak terkait seolah acuh tak acuh dan tidak memberikan alasan yang pasti kenapa NIP mereka belum diberikan.

Pekan ini, perwakilan dari 99 honorer K2 yang dianulir kelulusannya itu mendatangi Redaksi Batamnews.co.id. Mereka menyampaikan keluh kesah terkait nasib mereka.

Etika, salah satu dari guru honorer K2 menyampaikan perjuangan mereka untuk memperoleh hak tak pernah berhenti. 

Berbagai upaya kami lakukan demi mendapatkan hak kami," kata Etika bersama 7 orang guru honorer K2, Rabu (29/1/2019).

Di tahun keenam, mereka sudah mencoba menyuarakan dan menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran secara konstitusional. Mulai dari mempertanyakan ke Pemko Batam, DPRD Kota Batam, Ombudsman hingga ke Komnas HAM.

Tentu berbagai dugaan muncul dari guru tersebut mulai dari isu kepentingan politik, mala-administrasi hingga jual beli NIP.

"Surat pengaduan kami layangkan ke Komnas HAM, LPSK, YLBHI cabang Pekanbaru serta menulis surat pengaduan ke Kantor Staf Presiden," kata dia.

Mereka berharap, Pemko Batam bisa mengembalikan hak para guru honorer yang lulus ujian CPNS pada 2013 lalu. Status PNS, dipandang sebagai penghargaan yang layak seiring dengan pengabdian mereka selama belasan, bahkan puluhan tahun.

"Kalau memang alasan yang dipakai Pemko Batam saat itu kami pernah mengajar di sekolah swasta, kenapa tak diungkapkan dari persyaratan awal. Toh, kami saat mengikuti tes itu sudah menjadi guru di sekolah negeri," ujar dia.

Bagi Etika dan rekan-rekan, pengembalian hak mereka sebagai peserta yang lulus tes CPNS dan menjadi PNS adalah harga mati. 

"Berikan solusi ke kami, atau kalau tidak, kami akan buka-bukaan. Kami sudah siap dengan segala risikonya," ujar dia.

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews