Kepala BP Batam Tawarkan KEK Enclave atau FTZ ke Pengusaha

Kepala BP Batam Tawarkan KEK Enclave atau FTZ ke Pengusaha

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady menawarkan pilihan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada para pelaku usaha. Hal ini disampaikannya pada dialog bersama di Balairungsari BP Batam, jumat (15/2/2019). 

Pelaku usaha bebas memilih untuk menjadi KEK enclave atau Free Trade Zone (FTZ). 

“Kalau pilih KEK enclave maka kawasan itu bisa lebih cepat naik kelas. Di luar kawasan itu, akan tetap berlaku fasilitas FTZ,” ujar Edy. 

Menurutnya penerapan KEK ini tidak harus dibatasi oleh pagar beton, tetapi hanya beragam fasilitas yang diberikan. Pihak Bea Cukai nantinya akan menyiapkan single dokumen. 

“Saat ini sistem itu sedang dibangun,” kata dia. 

Ia menjelaskan kelebihan KEK ini dapat memberikan keleluasaan di bidang usaha, bisa sampai 100 persen, berbeda dengan yang di luar KEK yang masih terbatas. 

Selain itu, fasilitas lain yang diberikan KEK salah satunya tax holiday. Dimana bisa berlaku sampai 20 tahun. Makanya itu Ia menilai KEK ini super diskriminasi. 

“Mudah pelayanannya karena ada sentralisasinya. Super diskriminasi dalam hal insentif dan bidang usaha," jelasnya. 

Edy menambahkan, saat ini rata-rata kawasan industri di Batam tingkat okupansinya sudah naik.

Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan Batam menjadi KEK. 

“Dari Dewan Nasional KEK sedang merumuskan aturan terkait hal itu,” ujar Susi beberapa waktu lalu di Batam.  

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews