Puluhan Honorer K2 Pemko Batam Menolak Jadi Pegawai P3K

Puluhan Honorer K2 Pemko Batam Menolak Jadi Pegawai P3K

Ilustrasi.

Batam - Beberapa honorer K-2 menolak diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ada 92 honorer K2 yang sempat dinyatakan lulus PNS oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) namun belum mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS dengan alasan ada persyaratan yang tak terpenuhi. 

Sebelumnya Pemko Batam mengusulkan 336 honorer K2 untuk diangkat menjadi Pegawai P3K. Termasuk 92 honorer K2 tersebut. Mereka diusulkan untuk rekrutmen P3K tahap I.  

"Kami menolak untuk digiring menjadi P3K, kami tetap menginginkan diangkat sebagai PNS," ujar salah satu honorer K2, Etika kepada Batamnews, Senin (11/2/2019). 

Walaupun secara hak sama dengan PNS, tetapi menurutnya P3K bukan menjadi pilihan mereka sejak awal. Apalagi mereka mengaku sudah dinyatakan lulus PNS. Namun Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka ditangguhkan karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). 

Ditambah lagi proses rekrutmen P3K ini dilakukan sama seperti rekrutmen CPNS yaitu melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sesuai dengan amanat UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  "Waktu itu kami sudah ikut tes, dan lulus, sekarang kok mau dites lagi untuk jadi P3K," katanya. 

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Kota Batam, M Sahir mengatakan bahwa memang benar 92 honorer K-2 yang lulus tes CPNS tetapi tidak memenuhi syarat dari segi administrasi. 

Seperti harus bisa memperlihatkan ijazah asli dan legalisir dari univesrsitasnya.  "Ada administrasi lain yang tidak memenuhi, jadi sementara itu tidak bisa diangkat jadi PNS," ujar Sahir. 

Untuk itu pada penerimaan P3K tahap I ini, pihaknya mengusulkan para honorer K2 tersebut bersama dengan honorer K2 lainnya. "Semoga bisa kembali masuk P3K," kata dia. 

Dari infromasi yang diperoleh, 92 honorer K2 tersebut juga telah melakukan beberapa upaya untuk memperjuangkan haknya. Salah satunya melaporkan ke Ombusdman RI maupun Komnas HAM. 

Beberapa waktu lalu Komnas HAM merespon dengan mengirim surat kepada Wali Kota Batam per tanggal 9 Januari 2019 lalu. 

Dalam surat tersebut berisikan, sesuai kewenangan pemantauan Komnas HAM RI dalam Pasal 89 ayat 3 UU nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terutama pada pasal 38 ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak. Pengabaian terhadap hak pengadu merupakan pelanggaran HAM. 

Pihak Komnas HAM meminta klarifikasi Wali Kota Batam atas permasalahan tersebut. Selain itu meminta upaya Pemko Batam dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat tersebut.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews