Pemko Tunggu Surat Rekomendasi Mendagri Soal Nasib Abdul Samad

Pemko Tunggu Surat Rekomendasi Mendagri Soal Nasib Abdul Samad

Wali Kota Batam, HM Rudi (Foto:Johanes Saragih/Batamnews)

Batam - Kedatangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemenedagri) ke Batam yang dijadwalkan pada hari Rabu (6/2/2019) lalu, gagal terlaksana. Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, HM Rudi.

“Seharusnya hari Rabu kemarin sudah datang, tapi tidak jadi,” kata Rudi, Jumat (8/2/2019).

Oleh karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam mendatangi Kantor Kemendagri. Itu bertujuan mengetahui rekomendasi yang tepat terkait kasus surat edarang permohonan bantuan dana terpidana korupsi.

“Kebetulan Sekda sedang di Jakarta hari ini menerima penghargaan dari BPJS, saya suruh mampir kesana,” ucapnya.

Walaupun sebenarnya tanpa didatangi ke kantor, surat rekomendasi tersebut akan turun juga. Jika nantinya surat rekomedasi dari Itjen Kemendagri tidak ada, maka pihaknya melalui Inspektorat daerah yang akan mengambil tindakan.

“Inspektorat daerah nantinya bisa kasih rekomendasi, kira-kira apa sanksinya?” jelasnya.

Ia juga belum dapat memastikan seperti bentuk sanksinya, apakah sanksi administrasi atau yang lainnya. “Itu tim, tak boleh saya,” kata dia.

Sebelumnya, Itjen Kemendagri telah menurunkan tim terkait surat edaran permohonan bantuan dana untuk terpidana korupsi. Terpidana tersebut merupakan mantan Kasubbag Bantuan Sosial di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, Abdul Samad.

Ia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp626 juta, jika denda tidak dibayarkan maka hukuman penjara menjadi 5 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, surat permohonan bantuan tersebut dikeluarkan dan setiap pegawai diminta memberikan bantuan sebesar Rp50 ribu.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews