PSI Bengkong Laporkan Caleg Demokrat ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

PSI Bengkong Laporkan Caleg Demokrat ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Pengurus DPC Bengkong PSI Batam melaporkan dugaan ujaran kebencian ke Bawaslu Batam. (Foto: Fathurrohim/batamnews)

Batam - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bengkong Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Batam melaporkan salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkong dan Batuampar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam.

Ketua DPC Bengkong PSI Batam, Harly Davidson menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan atas dasar tindakan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) di kolom komentar media sosial milik salah satu caleg dari PSI untuk Dapil II. 

Dimana dalam unggahan tersebut, terlapor atas nama Ilham Bustaman dengan sengaja menyinggung pemasangan baliho milik PSI di Jakarta yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Menurut Harly dengan sengaja menggunggah foto baliho yang bertuliskan "PSI Dukung Hak-Hak LGBT", yang sempat viral kemarin di unggahan salah satu caleg PSI yang tengah melakukan kegiatan blusukan di dapilnya. 

Mengenai baliho itu, lanjut dia, PSI daerah maupun pusat sendiri hingga saat ini masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Kami juga mempertanyakan maksud dan tujuan dia melakukan hal tersebut di ranah umum," ujarnya, Kamis (7/2/2019) di Kantor Bawaslu Kota Batam.

Harly memandang laporan ke pihak Bawaslu adalah langkah tepat. Dengan maksud agar pelanggaran serupa tak terulang dan tak menjadi hal yang lumrah di mata masyarakat.

Sebelum melapor ke pihak Bawaslu, secara pribadi ia bahkan sudah meminta agar Caleg dari Partai Demokrat tersebut, dapat mengklarifikasi maksud dan tujuannya melontarkan statemen, dan mengunggah foto yang merendahkan Partai PSI.

"Masih di postingan itu, saya sendiri bahkan membalas agar dia dapat mengklarifikasi tujuannya melakukan hal tersebut. Namun hingga siang ini, dia tidak kunjung menunjukkan itikad baiknya," ungkapnya.

Terkait laporannya sendiri, Harly menegaskan bahwa Ilham telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 pasal 20 dan 21. 

Pihaknya juga mengaku akan terus mengawal terus proses pelanggaran tersebut. Apabila pihak Bawaslu Kota Batam tak dapat memprosesnya, maka pihak PSI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan pun akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 kali hari kerja.

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Batam, terlapor diduga melanggar PKPU nomor 23 tahun 2014 pasal 20 ayat 1 dan UUD nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf d ayat 1 yang menyebutkan bahwa, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut, mengadu domba perseorangan maupun masyarakat. 

"Jika nanti terlapor terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan penjara dua tahun dan denda Rp24 juta," ungkapnya.

Lanjut Mangihut, langkah yang akan diambil Bawaslu Batam adalah akan memverifikasi dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah semua berkas lengkap maka pihaknya pun akan memanggil saksi-saksi terkait masalah ini.

"Setiap kami mendapat laporan pelanggaran pemilu, kami pasti selalu berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait serta memanggil saksi ahli. Seperti ahli bahasa yang mengerti adakah unsur ujaran kebencian dalam unggahan terlapor," tambahnya.

Ia pun menambahkan, jika nantinya terlapor memang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan, caleg yang tersandung masalah terkait pemilu juga akan dicoret dari keikutsertaannya dalam pesta demokrasi 17 April 2019 nanti.

Akan tetapi pencoretan nama caleg tersebut akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Pihak Bawaslu hanya bertugas melakukan kajian-kajian pelanggaran, membahasnya dengan penyidik dan kejaksaan lalu memasukkan laporan ke persidangan. 

"Jika tak ada pengajuan banding, maka kami langsung menyurati KPU Pusat," terangnya.

(fat)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews