Ribuan Kosmetik dan Barang Ilegal Dimusnahkan Kejari Batam

Ribuan Kosmetik dan Barang Ilegal Dimusnahkan Kejari Batam

Ribuan barang ilegal seperti kosmetik, obat-obatan hingga narkoba dan mesin perjudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam hasil pendidikan. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews))

Batam - Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemusnahan ribuan barang bukti hasil sitaan selama 2 tahun. Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari narkotika, barang-barang tanpa izin edar, mikol dan peralatan gelanggang permainan (gelper).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut seluruhnya adalah barang-barang ilegal yang tidak memiliki ijin edar. Masuk ke Kota Batam dengan cara diselundupkan.

Kejaksaan Tinggi Kepri, Edy Birton mengatakan wilayah Kepri merupakan area strategis bagi pelaku penyelundupan. "Wilayah Kepri ini 96 persen adalah wilayah laut, tentunya sangat banyak akses-akses penyelundup-penyelundup masuk ke wilayah kepri. Hal ini juga menunjukkan wilayah kepri merupakan jalur yang sangat strategis," katanya.

Dari arena gelanggang permainan, kejaksaan mengamankan mesin permainan 7 unit. Minuman beralkohol 97 botol. Dan barang bukti temuan lainnya sebanyak  20 dus.

Untuk peralatan ilegal terdiri dari obat tanpa izin edar sebanyak 9.409 pcs terdiri dari kotak dan botol. Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 90.409 pcs. Handphone dan aksesoris handphone tanpa izin edar sebanyak 4.642 unit.

Edy mengatakan, dengan beredar barang-barang ilegal tersebut, berdampak besar pada kualitas barang edaran di pasaran yang dikonsumsi masyarakat. Sehingga mengkhawatirkan kesehatan.

"Obat-obatan, makanan, bahkan kosmetik illegal. dengan beredarnya barang-barang tersebut menyebabkan tidak terjamin kualitas produk. Hingga akhirnya memiliki potensi yang mampu merugikan pada kesehatan masyarakat maupun merugikan secara ekonomi bagi industri perdagangan dan farmasi di Indonesia," tuturnya

Untuk Narkotika terdiri dari sabu-sabu dan heroin sebanyak 4,313,26 gram deng 264 kasus. Ekstasi, pil, dekstro dan erimin 5 sebanyak 7,387,5 gramdenga 9 kasus. Daun kering ganja sebanyak 857,28 gram dengan 21 perkara.

Lagi-lagi Narkoba masih menempati peringkat pertama dalam kasus tindak pidana. Jumlah Narkoba dalam pemusnahan barang bukti kejaksaan tinggi negeri menjadi terbanyak. Tak hanya dari kuantitas barang bukti, jumlah perkara narkotika di kota perbatasan ini juga masih mendominasi.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Wali kota Batam Amsakar Achmad. Amsakar turut serta berkomentar dalam prosesi pemusnahan barang bukti tersebut.

"Batam ini menjadi pintu masuk narkotika. bagaimana kedepannya batam ini kita eliminir, dari sedikit banyaknya pelanggaran hukum pelannggaran hukum yang terjadi," katanya.

Pemusnahan ribuan barang bukti oleh kejari dilakukan dengan tiga cara. Pertama pemusnahan dengan menghancurkan di mesin insenerator, penghancuran barang bukti dengan dilindas buldoser yang disediakan oleh BNN provinsi. Ketiga pemusnahan dengan cara pembakaran.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews