Napi LP Tanjung Gusta Medan Kendalikan Bisnis Sabu

Napi LP Tanjung Gusta Medan Kendalikan Bisnis Sabu

Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari.

Batam - Aksi Ramli, narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan mengendalikan bisnis sabu dari balik penjara dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN).

Otoritas antinarkotika menemukan keterlibatan Ramli dalam pengembangan kasus penyelundupan sabu seberat 72 kg di Bireun, Nangroe Aceh Darussalam. Sabu itu diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal kayu.

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan 72 Kg Sabu Asal Malaysia

Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id, Kamis (24/1/2019) mengatakan, kasus ini terbongkar setelah jajarannya berhasil menangkap Syafinur alias Pan.

"Tersangka kita amankan di pasar Gruegok, Bireun, Aceh dengan barang bukti 8 kg sabu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam yang akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya," terang mantan Kapolda Kepri tersebut.

Usai menangkap Syafinur, BNN melakukan penggeledahan rumah di Muara Batu, Aceh Utara dan ditemukan lagi barang bukti sabu kurang lebih 7 kg .

"Jumlah sabu yang disita kl 25 kg/ kemasan teh warna hijau yang dibungkus dengan lakban warna hitam," tambahnya.

Arman  menyebutkan, barang bukti yang disita berasal dari Malaysia dibawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaan merupakan bagian dari sindikat Ramli cs.

"Barang bukti yang disita berasal dari Malaysia di bawa dengan kapal yang berbeda dengan waktu yang hampir bersamaa merupakan bagian dari sindikat Ramli cs," pungkasnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews