Kasus Jaksa Tilep Barang Bukti

Di Bali Jaksa Korupsi Uang Korupsi Dihukum 15 Tahun, di Batam Cuma 3 Tahun 6 Bulan

Di Bali Jaksa Korupsi Uang Korupsi Dihukum 15 Tahun, di Batam Cuma 3 Tahun 6 Bulan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar I Nyoman Budi Permadi dihukum 15 tahun penjara karena korupsi uang korupsi Rp 1,7 miliar. Tidak jauh berbeda, di Batam seorang jaksa penuntut umum (JPU) Lukman juga mengkorupsi barang bukti narkotika senilai Rp 766 juta.

Awalnya Lukman menangani kasus narkoba di PN Batam dengan barang bukti sejumlah narkotika dan uang Rp 766 juta. Kasus itu merupakan kasus limpahan BNN. Usai terdakwa divonis, Lukman lalu mengambil uang senilai Rp 766 juta itu ke BNN. Namun uang sebanyak itu tidak disetor ke negara dan dikantongi sendiri.

Alhasil, Lukman yang biasanya bertugas menuntut giliran dituntut oleh rekannya sendiri. Rekannya lalu menuntut Lkman selama 5 tahun penjara. Tapi siapa nyana, Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 3 tahun dan 6 bulan.

Vonis itu diketok oleh ketua majelis Jarot Widjaksono didampingi hakim anggota Patan Riadhi dan Linda Wati yang dibacakan pada 25 Maret 2015 lalu itu.

Lukman nyata-nyata dinilai melanggar Pasal 3 dan 2 ayat 1 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Yaitu bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan tugas dan jabatan melalui gratifikasi berupa pemerasan terdadap keluarga terdakwa kasus narkoba senilai Rp 240 juta.

Beda Lukman, beda pula Permadi. Jika Lukman hanya dihukum 3,5 tahun, Permadi dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti yang dikorupsi Rp 1,7 miliar. Jika tidak mau membayar denda itu, maka hukuman ditambah 4 tahun penjara.

"Sudah saya cek, hingga hari terakhir waktu mengajukan banding yaitu Rabu (3/6) kemarin, dia tidak mengajukan banding. Artinya menerima putusan," kata humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/6/2015).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews