Mahasiswa Universitas Putera Batam Menggugat

Sidang Mahasiswa UPB Gugat Rektor di PTUN Berlangsung 13 Menit

Sidang Mahasiswa UPB Gugat Rektor di PTUN Berlangsung 13 Menit

Suasana persidangan gugatan mahasiswa UPB terhadap Rektor UPB di PTUN Tanjungpinang di Batam, Rabu 3 Mei 2015. (Foto: Alfi Kurnia)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mahasiswa Universitas Putera Batam (UPB) menggugat Rektor UPB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinangn di Sekuapng, Batam, Rabu (3/6/2015).

Penggugat merupakan mahasiswa yang dipecat UPB setelah aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Rahmat Hidayat, mahasiswa Fakultas Informatika Universitas Putera Batam (UPB).

Sidang lanjutan itu diagendakan jawaban dari tergugat, terhadap tuntutan tujuh orang mahasiswa yang di drop out dan di skorsing hanya berjalan sekitar 13 menit.

"Sidang dengan agenda jawaban dari tergugat, dibuka untuk umum," kata Majelis Hakim Yustan Abithoyib, yang didampingi dua orang hakim lainnya.

 

[alf]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :