Mahasiswa Universitas Putera Batam Menggugat

Sidang Mahasiswa UPB Gugat Rektor di PTUN Berlangsung 13 Menit

Sidang Mahasiswa UPB Gugat Rektor di PTUN Berlangsung 13 Menit

Suasana persidangan gugatan mahasiswa UPB terhadap Rektor UPB di PTUN Tanjungpinang di Batam, Rabu 3 Mei 2015. (Foto: Alfi Kurnia)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mahasiswa Universitas Putera Batam (UPB) menggugat Rektor UPB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinangn di Sekuapng, Batam, Rabu (3/6/2015).

Penggugat merupakan mahasiswa yang dipecat UPB setelah aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah Rahmat Hidayat, mahasiswa Fakultas Informatika Universitas Putera Batam (UPB).

Sidang lanjutan itu diagendakan jawaban dari tergugat, terhadap tuntutan tujuh orang mahasiswa yang di drop out dan di skorsing hanya berjalan sekitar 13 menit.

"Sidang dengan agenda jawaban dari tergugat, dibuka untuk umum," kata Majelis Hakim Yustan Abithoyib, yang didampingi dua orang hakim lainnya.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews