Polres Bintan Masih Berkutat Saksi Hutan Lindung Sei Jago

Polres Bintan Masih Berkutat Saksi Hutan Lindung Sei Jago

Ilustrasi pembabatan hutan

Bintan - Pengungkapan kasus pembabatan Hutan Lindung Sei Jago di Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan, dengan tersangkanya Eko Subiantoro dan Eding Sarifudin belum ada perkembangan.

Pasalnya, penanganan kasus tersebut dari rezim Kasatreskrim Polres Bintan ditangan AKP Adi Kuasa Tarigan sampai diambil alih AKP Yudha Suryawardana masih berputar pada tingkat pelengkapan berkas atau P19.

Awalnya kasus ini tercium oleh polisi pada Juli 2018. Di tangan AKP Adi Kuasa Tarigan telah ditetapkan 2 tersangka dengan nomor: LP-A/77/VIII/2018/KEPRI/RES BINTAN tanggal 21 Agustus 2018 yaitu Eko Subiantoro yang bekerja sebagai honorer di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjunguban dan Warga Kampung Bukit Senyum, Desa Lancang Kuning, Eding Sarifudin.

Setelah berkas perkara dilengkapi, Agustus 2018 itu, Reskrim Polres Bintan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejari Bintan.

Namun Oktober 2018, berkas dikembalikan oleh Kejari Bintan ke Reskrim Polres Bintan untuk dilengkapi (P19).

Kejari Bintan minta dilengkapi berkas perihal kerugian negara. Sehingga Reskrim Polres Bintan menggandeng tim ahli dari Dinas Kehutanan Kepulauan Riau untuk mencari besaran kerugian negara akibat hutan lindung yang dibabat tersebut.

Beberapa pekan proses mencari kerugian negara itu berjalan, Surat Telegram Rahasia (STR) Polda Kepri Nomor: STR/688/X/KEP/2018 terbit tertanggal 29 Oktober 2018.

Sehingga AKP Adi Kuasa Tarigan dimutasi ke PS Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri dan posisinya diserahkan kepada AKP Yudha Suryawardana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sagulung Polresta Barelang.

November 2018, AKP Yudha mulai menjalankan tugasnya sebagai Kasatreskrim Polres Bintan. Kasus itu kembali dilanjutkan namun sampai Februari 2019 ini tahapan prosesnya masih dalam pemenuhan unsur P19.

Bahkan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 lalu masih berkeliaran alias tak kunjung ditahan.

"Kasus ini masih lanjut. Kita lagi pemanggilan saksi-saksi. Ini yang kami lakukan menurut P19 itu," ujar AKP Yudha, Senin (4/2/2019).

Sementara Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengaku kasus pembabatan Hutan Lindung Sei Jago dengan tersangkanya 2 orang itu masih P19. Tapi dia heran dengan penyidik Polres Bintan yang sangat lama melengkapi berkas permintaannya.

"Entahlah kok lama sekali penyidik melengkapinya. Itu Jaksanya Pak Indra Jaya, coba tanyakan ke yang bersangkutan," ucap Sigit.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews