Simpan 3 Paket Sabu, Pria di Kijang Dibekuk Polisi

Simpan 3 Paket Sabu, Pria di Kijang Dibekuk Polisi

DC yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Bintan di depan Dealer Honda, Jalan Barek Motor, Kecamatan Bintim (Foto:ist/Batamnews)

Bintan - Pria asal Kijang, DC dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di depan Dealer Honda, Jalan Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Jumat (18/1/2019) lalu.

Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, DC dicurigai sebagai kurir narkoba di wilayah Kecamatan Bintim. Ketika itu pelaku ditemui sedang berada di depan Dealer Honda di Pasar Barek Motor.

"Jumat (18/1/2019) sore kita bekuk pelaku. Lalu kita lakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu sebanyak 3 paket," ujar Nendra kepada Batamnews.co.id, Minggu (20/1/2019).

Nendra menjelaskan, 3 paket sabu yang ditemukan diantaranya yakni, 1 paket kecil dalam kemasan plastik bening yang disimpan di dalam amplop putih. Kemudian, 2 paket kecil kemasan plastik bening di dalam kotak rokok merek S Super.

Selain itu juga diamankan 1 set alat hisap (bong), 1 buah mancis, 1 buah gunting, 1 unit Handphone (Hp) merek Asus warna hitam, 1 unit Hp merek Nokia model RM 1136 warna hitam, 1 unit Hp merek Nokia senter warna abu-abu hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King BP 2287.

Dari pengakuan DC, barang bukti 3 paket sabu yang dibawanya itu didapatkan dari seorang bandar berinisial TS. Saat ini TS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DC dan barang bukti itu sudah dibawa ke Polres Bintan guna penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews