Ez Tak Jera Dibui, Polisi Heran Residivis Masih Kerja PNS di Karimun
Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima berbicara dengan tersangka diduga pengedar narkoba Ez, yang merupakan oknum PNS di Dinkes Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun - Dinginnnya kamar sel tak membuat PNS di Kabupaten Karimun ini jera. Pernah dihukum setahun atas kasus narkoba, Ez kembali mengulangi hal serupa. Kali ini ia ditangkap atas kepemilikan 2,95 gram sabu-sabu.
Usai bebas dari penjara sebelumnya, Ez beruntung masih dipekerjakan sebagai PNS di Dinkes Karimun. Namun hal itu yang agaknya membuat ia tak kunjung jera.
Polisi menangkap pria ini di Telaga Riau, Sei Lakam, Karimun. Selain sabu, petugas juga menyita sebuah timbangan elektrik dari rumahnya. Diduga Ez juga seorang pengedar.
"Dia ini ditangkap bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,95 gram, serta satu unit timbangan," kata Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya, Sabtu (2/2/2019).
"Ez ini residivis dengan kasus yang sama di tahun 2015 lalu. Dalam putusan sidang, dia vonis 1 tahun lebih," ujarnya.
Namun, Wapolres tidak memahani peraturan daerah dalam penanganan keterlibatan pegawai di Kasus Narkoba. Karena, setelah menjalani hukuman, ternyata ia masih menjadi PNS.
"Kalau di Kepolisian ini sudah langsung pecat. Tapi saya tidak tau dengan peraturan pemerintah disini," Kata Gima.
Pihak kepolisian belum menyimpulkan bahwa ia sebagai pengedar barang haram tersebut. "Pengakuannya, timbangan itu milik seorang yang saat ini buron," ucap Kompol Gima.
Sementara itu Ez, mengaku sempat turun jabatan setelah ia terjerat kasus narkoba dan ditahan setahun sebelumnya.
"Dulu tahun 2015 ditahan, tapi sanksi saya hanya diturunkan pangkat," ujar Ez.
Ez bekerja di RSUD. Pengakuannya, dua paket sabu 2,95 gram tersebut merupakan untuk pemakaiannya sendiri. Barang haram tersebut didapat dari seorang DPO berinisial Md.
"Tidak mengedarkan, saya untuk pakai sendiri saja. Barang itu punya teman (Md) termasuk juga timbangan," dalih pria ini.
Kini, Ez kembali menjalani hukuman dengan jeratan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan kurungan 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
(aha)
Komentar Via Facebook :