Dalam Sebulan 12 Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Karimun

Dalam Sebulan 12 Pemakai Narkoba Ditangkap Polres Karimun

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima melakukan konfrensi pers hasil penindakan narkoba selama Januari 2019. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Sembilan pria dan tiga wanita berhasil terjaring operasi pemberantasan narkoba oleh Polres Karimun sebulan terakhir. Para tersangka ini ditangkap dari beberapa pengungkapan kasus dan pengembangan di beberapa lokasi berbeda.

Empat tersangka ditangkap di Kecematan Tebing, yaitu Didik Junaidi, Syahbuddin, Mahadi, dan Irawan. Di Wilayah Meral, empat tersangka pada satu TKP, yaitu Rury S dan Salonsi, dua perempuan ialah Beccek dan Nia Kurniati.

Kemudian, di Kecamatan Karimun terdapat tiga tersangka ditangkap pada tiga lokasi. Mereka Ezzi Aditama, Fendi, dan Sanah.

Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima Sunarya, mengatakan  keduabelas tersangka ini ditangkap pada Januari 2019.

"Ini hasil ungkapan dalam bulan Januari 2019. Kita menangkap 12 orang di lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 15,08 gram," ujar Gima saat ekspos di Polres Karimun, Sabtu (2/2/2019).

Para tersangka masih dikenakan pasal sebagai pemakai. "Masih dalam proses penyelidikan, sebagian juga sudah dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan," ucapnya.

Selain itu, salah satu tersangka yang ditangkap di Kecamatan Karimun diketahui sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Karimun.

"Ada satu orang PNS yang diamankan. Saat ini kita masih lakukan proses penyelidikan dan memburu seorang DPO yang disebut sebagai pemilik barang," Kata Kompol Gima.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews