Punya Jaringan hingga ke Lapas, Polisi Buru Otak Pengedar Narkoba

Punya Jaringan hingga ke Lapas, Polisi Buru Otak Pengedar Narkoba

Ilustrasi

Bintan - RN yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tengah diburu Polres Bintan. Ia disinyalir menjadi otak peredaran sabu dari 3 tersangka yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satresnarkoba Polres Bintan. RN juga diduga menjadi kunci utama bisnis haram di Lapas Batu 18 Tanjungpinang.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan ada dua pelaku narkoba yang ditetapkan sebagai DPO yaitu KTK dan RN. 

"Anggota masih mengejar KTK dan RN. Tapi RN yang jadi fokus kita. Karena kuncinya di RN yang bisa membuka sumber barang dari orang yang berada di dalam lapas," ujar Nendra.

RN ditetapkan sebagai DPO atas pengakuan 3 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi. Diantaranya DRA (23) merupakan pekerja swasta yang ditangkap di Jalan Suka Maju Gang Bintang 5, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintim, 22 Januari 2019.

Kemudian MM (30) merupakan sekuriti yang ditangkap saat sedang ngopi di Kedai Kopi Jalan Pramuka, Batu 4, Kota Tanjungpinang 25 Januari 2019 dan IR (33) merupakan nelayan yang ditangkap dan digeledah rumahnya di Perumnas Tekojo RT 004/RW 013, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintim 26 Januari 2019.

"Sabu sebanyak 8 paket yang disita dari 3 tersangka itu diperoleh dari RN. Jadi RN inilah yang jadi kunci utama asal usul barang haram tersebut," ucap Kasat Reskrim. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews