Lagi Asyik Ngopi, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Aparat di Bintan

Lagi Asyik Ngopi, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Aparat di Bintan

Ilustrasi.

Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan membekuk tiga pengedar narkoba di Wilayah Kecamatan Bintan Timur (Bintim) dan Kota Tanjungpinang.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pengedar narkoba yang pertama kali ditangkap adalah seorang pria berinisial DRA (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

"DRA ini ditangkap, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Suka Maju Gang Bintang 5 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintim," ujar Nendra, kemarin.

Ketika itu juga dilakukan penggeledahan badan terhadap DRA. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang di simpan di amplop warna putih yang dibalut dengan kertas koran.

Kemudian 1 unit Handphone merek Xiaomi 5 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vario BP 2125 CT warna biru hitam.

 

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi.

"DRA kita interogasi. Dia mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari MM," jelasnya.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan tiga hari kemudian tepatnya, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB akhirnya MM (30) yang merupakan sekuriti salah satu perusahaan ini berhasil dibekuk di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Pemuda Batu 4, Kota Tanjungpinang.

Setelah digeledah, polisi menemukan narkoba namun 1 unit Handphone merk Samsung warna putih disita.

"Kita interogasi MM. Dia mengakui telah memberikan narkoba kepada DRA. Barang haram yang dia berikan itu didapatkan dari IR," sebutnya.

Lalu polisi mengejar pelaku berikutnya yaitu IR. Sabtu (26/1/2019) sekitar pukul 00.30 WIB, IR (33) yang merupakan nelayan ini akhirnya ditangkap di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintim.

Ketika itu juga polisi geledah rumah IR yang berada di Perumnas Tokojo RT 004/RW 013 dan ditemukan 7 paket sabu di dalam kamar. Sabu itu di simpan di dalam kotak bedak yang ada di lemari. Kemudian juga disita 1 set alat hisap (bong), 1 unit Handphone Nokia warna hitam.

"IR mengakui sabu 7 paket miliknya itu dibeli dari KTK dan RN. Saat ini kita tetapkan 2 orang itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Lbh Sub Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Lbh Sub Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Bintan guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews