Ratusan Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu di Bintan Ditertibkan

Ratusan Spanduk dan Baliho Kampanye Pemilu di Bintan Ditertibkan

Satpol PP dan petugas Panwascam Bintan menertibkan APK melanggar aturan (Foto:Ary/Batamnews)

Bintan - Beberapa Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bintan, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 diberbagai lokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (31/1/2019).

Penertiban dilakukan karena APK yang terdiri dari spanduk dan baliho caleg itu dipasang di sembarangan tempat serta masih mencantumkan logo penyelenggara pemilu seperti logo KPU.

Sesuai aturan, peserta pemilu dilarang mencantumkan logo penyelenggara pemilu di bagian spanduk dan baliho yang dipasang. Selain itu, dalam SK KPU Bintan Nomor : 53/PL.01.5-Kpt/2101/2019 sudah mengatur lokasi-lokasi yang boleh dipasangi spanduk atau baliho.

Untuk di Kecamatan Toapaya telah dicabut 34 spanduk dan 1 baliho milik partai politik dan 3 spanduk milik calon DPD. Kemudian 12 spanduk dan baliho dicabut di Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 5 spanduk dan baliho

Berikutnya Kecamatan Teluk Bintan sebanyak 13 spanduk dan baliho yang dicabut. Lalu, Kecamatan Bintan Timur sebanyak 70 spanduk dan baliho.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Febriadinata mengatakan, karena upaya persuasif yang diberikan tidak diindahkan maka penertiban serentak di setiap kecamatan dilaksanakan.

"Sebelum tindakan preventif dilaksanakan, jajaran Bawaslu Bintan sudah mengkoordinasikan kepada LO (Penghubung) di partai masing-masing," ujarnya.

Spanduk dan baliho yang ditertibkan itu tidak semuanya, melainkan bagi yang melanggar saja. Diharapkan kedepannya peserta pemilu menaati aturan.

"Kita harapkan pemasangan APK tidak lagi sembarangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews