KPK Usul Nama Caleg Eks Napi Korupsi Ditempel di TPS

KPK Usul Nama Caleg Eks Napi Korupsi Ditempel di TPS

Alexander Marwata.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. KPK pun mengusulkan agar KPU menempelkan nama-nama caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (dapil) caleg tersebut.

"Koruptor dari dapil mana, ya di situ saja lah di TPS-nya, ditempelkanlah di situ, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Menurut Alex, langkah tersebut bukan kampanye hitam untuk menjatuhkan elektabilitas caleg mantan terpidana kasus korupsi tersebut. Sebab, menurut Alex karena hal tersebut merupakan sebuah fakta.

"Kan bukan mempermalukan, ini kan kita menyampaikan fakta," kata dia.

Setidaknya, menurut Alex, dengan ditempelnya nama-nama caleg mantan koruptor, masyarakat bisa mengetahui siapa calon wakilnya baik di DPR, DPRD, maupun DPD.

"Supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," kata Alex.

Alex menegaskan, lembaga antirasuah terus mendukung upaya KPU untuk menjadikan Pemilu serentak 2019 semakin membaik.

"Kita mendukung dan memang kita itu waktu Ketua KPU ke KPK kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alex

KPK sendiri telah memproses ratusan pelaku korupsi dari unsur politikus mulai dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang sampai saat ini.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews