DPRD Batam Dukung Penundaan Kenaikan PPJU

DPRD Batam Dukung Penundaan Kenaikan PPJU

Ilustrasi.

Batam - Pemerintah Kota Batam mengajukan penundaan kenaikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sampai 6 bulan kedepan. Hal ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Batam.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman penundaan pajak ini untuk kepentingan masyarakat. 

"Sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan alasan yang tepat karena kondisi ekonomi masih belum membaik, maka kami 100 persen mendukung penundaan," ujar Hendra, Rabu (30/1/2019). 

Penundaan kenaikan PPJU ini sudah sempat dilakukan pada tahun lalu. Berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah, kenaikan pajak ini seharusnya sudah mulai diterapkan pada tahun 2018. 

Hendra mengakui penundaan PPJU ini pasti mengganggu PAD Kota Batam. Namun bisa diatasi dengan menggenjot PAD dari sektor lainnya, seperi restoran, tempat hiburan, dan hotel.

"Artinya jangan sampai karena PPJU masih ditunda jadi kita defisit, masih ada sektor lain yang kita genjot," katanya.

Apalagi kenaikan sektor pajak ini hanya 1 persen hingga 2 persen. Menurutnya bisa memberatkan masyarakat kecil, ditambah lagi ada kenaikan tarif listrik (hingga 45 persen. 

Baca: Pemko Terpaksa Tunda Lagi Kenaikan PPJU hingga 6 Bulan Kedepan

Hendra juga menjelaskan bahwa sewaktu Perda ini ditetapkan, kondisi ekonomi masih membaik dan belum ada kenaikan tarif listrik.

“Tetapi tahun 2018, ekonomi kita belum stabil, jadi ditunda,” kata dia. 

Kemudian terkait persoalan hukum, ia meminta agar Pemerintah Kota Batam bisa konsultasi dengan meminta masukan ke kejaksaan ataupun KPK. 

"Supaya jangan terimplikasi ke kawan-kawan padahal tujuannya untuk membantu masyarakat, karena sudah beberapa kali ditunda,” jelasnya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews