Pemko Terpaksa Tunda Lagi Kenaikan PPJU hingga 6 Bulan Kedepan

Pemko Terpaksa Tunda Lagi Kenaikan PPJU hingga 6 Bulan Kedepan

Ketua DPRD Batam, Nuryanto (Foto:Batamnews)

Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, kembali memohon penundaan kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Hal ini langsung disikapi Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Ia mengatakan, pihaknya mengundang Pemko Batam untuk membahas hal tersebut. Seharusnya penerapan PPJU ini sudah diterapkan sejak 2018 lalu, namun Pemko kembali meminta perpanjangan hingga 6 bulan kedepan.

"Kami ingin mengetahui maksud dan tujuan, dan mereka sudah memberikan keterangan mengingat kondisi perekonomian di Batam," ujar Nuryanto, Kamis (24/1/2019).

Surat permohonan penundaan PPJU ini juga diberikan kepada masing-masing komisi di DPRD Kota Batam. Untuk komisi I  terkait sudut pandang hukum.

“Bagaimana perda yang sudah diketok dan disepakati, apakah memungkinkan lagi ditunda atau tidak, ada pelanggaran atau tidak, seyogyanya tentu harus dilaksanakan,” ujarnya.

Kemudian, surat yang diberikan ke komisi II terkait pendapatan daerah, karena dimungkinkan adanya pengaruh terhadap pendapatan daerah. Untuk Komisi III dari segi ekonomi dan Komisi IV segi sosial,

"Kami minta dikaji oleh seluruh komisi dan dilaporkan ke kami. Dari aspek hukum, ekonomi, pendapatan dan sosial. Yang paling penting itu aspek hukum, ada kode etik atau tidak. Mestinya kenaikan tarif ini sudah dilaksanakan 2018,” jelasnya.

Namun, karena faktor perekonomian yang lemah dan ada kenaikan listrik, sehingga kenaikan PPJU ditunda pada tahun lalu. Setelah masukan dari setiap komisi dikumpulkan, maka tahapan selanjutnya akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim).

Ia menilai, sebagai wakil rakyat pasti memilih keringanan untuk masyarakat Kota Batam. Namun dalam menjalankan pemerintahan pasti ada aturan yang mendasari, jangan sampai tidak ada rasa konsisten.

"Aturan yang sudah kita buat, sepakati, tapi tak kita jalankan. Secara pribadi kami berpikir melihat situasi dan kondisi jangan sampai memberatkan masyarakat. Sisi lain dari segi hukum harus kita patuhi," kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews