Titik Penjemputan Taksi Online Disepakati, Kadishub Batam: Jangan Ada Lagi Sweeping

Titik Penjemputan Taksi Online Disepakati, Kadishub Batam: Jangan Ada Lagi Sweeping

Ilustrasi.

Batam - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan kesepakatan bersama titik penjemputan penumpang taksi online bersifat sementara.

Ada 41 titik lokasi penjemputan yang telah disepakati bersama, titik-titik tersebut tersebar baik itu di bandara, pelabuhan, pusat perbelanjaan, maupun hotel. 

“Jadi kesepakatan masih bersifat sementara, untuk menjaga Batam agar kondusif, sambil menunggu izin badan usaha taksi online dari pemerintah provinsi,” ujar Rustam, Selasa (29/1/2019). 

Izin badan usaha ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutsn sewa khusus untuk menggantikan Permenhub nomor 108 tahun 2017. 

Ada 13 badan usaha yang sedang menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Walaupun bersifat sementara, Rustam menegaskan ada beberapa point yang tidak boleh dilanggar. 

Pengemudi taksi konvensional tidak boleh melakukan aksi ‘sweeping’ kepada taksi online. Jika ada salah satu dari kedua belah pihak melanggar maka akan diproses secara hukum. 

“Kalau seandainya taksi online melanggar kesepakatan, misalnya menjemput penumpang yang bukan titik penjemputan, difoto saja terus dikirim ke kami atau pihak kepolisian,” katanya. 

Ia juga masyarakat yang akan menggunakan taksi online dapat memperhatikan titik lokasi penjemputan sesuai dengan kesepakatan. 

“Jangan sampai memancing persoalan lagi, mohon kerjasamanya,” ucapnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews