Kabupaten/Kota Ajukan Kuota Calon Pemagang ke Jepang, Ini Syaratnya

Kabupaten/Kota Ajukan Kuota Calon Pemagang ke Jepang, Ini Syaratnya

Ilustrasi

Lingga - Proses perekrutan peserta magang ke Jepang, menindaklanjuti hasil sosialisasi program magang yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dan IM Japan di Kepulauan Riau, 27 Agustus 2018 lalu, sudah pun dibuka.

Pemprov Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah merencanakan program peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja untuk tahun 2019 melalui kegiatan pemagangan tersebut. Pendaftaran pun dibuka pada 15 Januari-22 Maret 2019.

Seluruh kabupaten/kota di Kepulauan Riau diminta untuk mengirimkan calon peserta yang nantinya akan diseleksi. Ada beberapa tahapan sebelum peserta tersebut diberangkatkan yaitu, pendaftaran, seleksi dan pembelajaran.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian Lingga, Wahyudi mengatakan, tidak ada batasan kouta untuk pengiriman calon peserta tersebut. Pasalnya, setiap peserta nantinya akan menjalani proses seleksi.

"Kalau kouta tidak ditetapkan. Jadi bebas itu mau berapa yang daftar. Karena kan nanti ada seleksi, nanti nama-nama yang mendaftar akan kita kirim ke provinsi," kata dia kepada Batamnews.co.id, Selasa (29/1/2019).

Ia menjelaskan, setelah berkas terkumpul sesuai batas waktu yang ditentukan, pihak pemprov akan turun ke Lingga melakukan seleksi calon tersebut. "Informasi yang kami dapat kemarin itu, seleksinya ditempat kita (Lingga). Tapi kalau koutanya tidak ada, jadi bebas. Seleksi nanti lah yang ketahuan berapa yang lulus," ujarnya.

Berikut persyaratan pemagangan ke Jepang.

Persyaratan khusus:

- Laki-laki
- Minimal lulusan SLTA/SMK/D3/S1 (Semua jurusan)
- Umur minimal 19 tahun 6 bulan dan maksimal 26 tahun (Saat tes seleksi)
- Umur minimal 18 tahun bagi lulusan SMK
- Mendapatkan izin dari orang tua/wali
- Mendapat surat rekomendasi dari lurah

Persyaratan administrasi:

- Surat lamaran (Kepala Gubernur Kepulauan Riau)
- KTP Provinsi Kepulauan Riau
- Kartu keluarga
- SKCK
- Ijazah (SD s/d terakhir)
- Sertiglfikat latihan 160 JP (Bagi yang lulus non teknik)
- Surat keterangan sehat untuk mengikuti seleksi dari dokter

Kesamaptaan:

- Tidak ada cacat
- Tinggi minimal 160 cm dan berat minimal 50 kg
- Tidak tato/bekas tato
- Tidak tindik/bekas tindik
- Tidak patah tulang/bekas patah tulang
- Tidak tuli
- Tidak hernia
- Tidak penyakit kulit
- Kaki (Semper O,X)
- Disfungsi organ tubuh
- Tidak buta warna (Total/persial)
- Tidak berkacamata, silindris
- Bekas operasi (Kecelakaan, luka bakar, usus buntu 1 tahun karena sakit)
- Tidak gigi palsu (Gigi seri)

Untuk pengiriman berkas bisa langsung diantarkan ke Dinas Tenaga Kerja masing-masing kabupaten/kota di Kepulauan Riau. Khusus di Kabupaten Lingga, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, UKM dan Perindustrian berada di Dabo, Kecamatan Singkep.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews