Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (28/1/2019).

Jakarta - Musisi Ahmad Dhani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.

Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".

Amar putusan dibacakan oleh Ratmoho selaku hakim ketua. Dia juga meminta sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," kata dia.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews