BPN Prabowo Berharap Ahmad Dhani Divonis Bebas

BPN Prabowo Berharap Ahmad Dhani Divonis Bebas

Foto: Habiburokhman (paling kanan). (Dok Twitter @fadlizon)

Jakarta - Ahmad Dhani Prasetyo akan menghadapi vonis atas kasus ujaran kebencian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berharap sang jurkamnas itu divonis bebas.

"Kami minta bantu doa agar Pak Ahmad Dhani bisa dijauhkan dari marabahaya dan mendapat vonis bebas hari ini," ungkap anggota Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Habiburokhman yang juga merupakan kuasa hukum Ahmad Dhani itu menyebut tak ada yang salah dengan pernyataan kliennya. Ia menilai Dhani tak sepatutnya dihukum.

"Sebagai kuasa hukum saya yakin betul beliau hanya menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UU," tutur Habiburokhman.

"Ahmad Dhani adalah tipe pejuang murni yang berani menyampaikan kebenaran walaupun ada risiko hukumnya," lanjut politikus Gerindra itu.

Dhani akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. Dhani didakwa atas tiga cuitan yang diunggahnya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan tersebut diunggah oleh admin akun Twitter Dhani yang bernama Bimo.

Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Jaksa menilai perbuatan Dhani bisa meresahkan masyarakat.

JPU menilai perbuatan Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Habiburokhman menyebut kasus Dhani akan menjadi ukuran. Ia menegaskan tak ada yang salah dalam kasus Dhani.

"Kasus Dhani ini akan menjadi ukuran, apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk mencapai keadilan atau hanya menjadi alat kekuasaan. Kami berharap Dhani bebas murni," kata Habiburokhman. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews