Urus Izin Nikah ke KUA, Utusan Maia Estianty Bawa Akta Cerai dengan Ahmad Dhani

Urus Izin Nikah ke KUA, Utusan Maia Estianty Bawa Akta Cerai dengan Ahmad Dhani

Maia Estianty

Redaksi

Jakarta - Aktris Maia Estianty tampaknya akan segera melepas masa jandanya dalam waktu dekat. Mantan istri Ahmad Dhani itu sudah meminta utusanya untuk mengurus surat rekomendasi nikah di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2018 yang lalu.

Petugas KUA yang menerima langsung utusan Maia Estianty itu sudah mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

"Nikahnya bukan di sini, tapi benar dia minta surat keterangan numpang nikah ke Jepang," ujar Staf KUA Pasar Minggu, Suprapto saat berbincang dengan Grid.ID di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Suprapto kemudian menjelaskan tahapan yang dilalui Maia Estianty saat mengurus surat rekomendasi untuk melakukan pernikahan di Tokyo, Jepang.

"Kalau ngurus surat izin nikah ya dari kelurahan dulu sesuai domisili, minta surat keterangan nikah dari kelurahan masing-masing, baru dibawa ke KUA buat ngurus surat numpang nikah kemana," jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan saat mengurus rekomendasi pernikahan di KUA, seseorang yang sudah pernah menikah harus membawa akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, begitu juga dengan Maia Estianty ia melampirkan akta perceraiannya dengan Ahmad Dhani.

"Maia Estianty kan kalau sudah janda ya akta cerainya yang dikeluarin Pengadilan Agama, KTP, KK, segala macem. akta lahir," ujarnya.

Saat itu tak butuh waktu lama bagi utusan Maia Estianty untuk mengurus surat rekomendasi nikah karena persyaratan yang lengkap ia hanya perlu waktu sekitar 30 menit mengurus surat rekomendasi nikah tersebut.

"Kalau di KUA pengajuanya kalau berkas lengkap kita pelayanan setengah jam selesai sebentar. kalau nggak lengkap kita suruh pulang balik buat lengkapin dulu. di sana tertera semuanya," ujarnya lagi.

Terkait dengan siapa Maia Estianty akan menikah, pihak KUA Pasar Minggu mengatakan tak memperhatikan hal tersebut, pihaknya mengatakan hanya fokus mengurusi surat relomendasi karena Maia Estianty adalah warga yang menetap di kecamatan Pasar Minggu.

"Kalau di KUA kita tidak tanya mau menikah dengan siapa segala macam kita cuma buatin surat rekomendasi nikah sesuai domisilinya aja," pungkasnya.

(pkd)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :