Pembunuh Supartini Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Pembunuh Supartini Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Kecewa

Saudara kandung Supartini saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019) (Foto:Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Keluarga Supartini korban pembunuhan Nasrun (58) tetap ingin terdakwa dihukum mati. Mereka tidak menerima Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 20 tahun penjara.

Saudara kandung Supartini, Chiko mengatakan, tuntunan yang diberikan JPU tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Kami minta seumur hidup atau hukum mati," katanya usai sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019) sore.

Chiko mengaku, akan terus mengawal sidang tersebut. "Kita akan bicarakan lagi dengan keluarga yang lain, kalau seperti ini kemungkinan akan kita usut," katanya.

Ia berharap, majelis hakim bisa memberikan putusan pengadilan yang seadil adilnya. "Kami tidak kecekwa kepada JPU tetapi tuntutan itu menurut kami kurang tepat," ujar Chiko.

Sementara itu, JPU Nolly Wijaya mengatakan, hukuman tuntutan sudah sesuai dengan undang-undang pasal 340 KUHP bahwa pembunuhan tersebut dilakukan terencana. "Makanya dituntut 20 tahun," kata Nolly.

Ia melanjutkan, pembunuhan tersebut dilakukan terencana terlihat dari cara yang dibuat Nasrun. "Itu pembunuhan terencana kita lihat dari cara sembunyi dan waktu melakukan perbuatan tersebut," katanya.

JPU sudah menuntut Nasrun dengan hukuman penjara 20 tahun. Nasrun hanya bisa terdiam dan menerima tuntutan itu.

Ia akan melakukan pembelaan bersama dengan penasehat hukum minggu depan. Setelah tuntutan dibacakan Nasrun sempat ditarikkan keluarga, hingga terjadi dorongan.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews