Perkaran Pencemaran Nama Baik Bupati Lingga Alias Wello

Aktivis Antikorupsi Kepri Mulkansyah Divonis 8 Bulan Penjara

Aktivis Antikorupsi Kepri Mulkansyah Divonis 8 Bulan Penjara

Aktivis antikorupsi Kepulauan Riau Mulkansyah (Foto: Dok. Batamnews)

Batam - Aktivis antikorupsi Mulkansyah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam 8 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 1 tahun 4 bulan. Usai divonis, pria yang akrab disapa Mulkan itu tak ditahan.

Mulkansyah bisa bebas menghirup udara segar selama tak mengulangi perbuatannya selama hukuman percobaan itu. Dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam berkeyakinan Mulkan terbukti bersalah mencemarkan nama baik Bupati Kabupaten Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/12/2018). Mulkan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Sidang yang dipimpin Hakim Taufik Adul Halim Nainggolan beserta Hakim Anggota, Reni Ambarita dan Rozza El Afrina, dan juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romandang Manurung.

Kasus tersebut berawal saat Mulkansyah mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Lingga Alias Wello dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah di di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepri. Mulkan menjadi salah satu narasumber di sebuah media di Batam.

Selain itu ia juga melaporkan dugaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alias Wello pun tak terima, ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke Polda Kepri. Mulkan diproses dan dimajukan ke pengadilan.

Persidangan ini sebelumnya pernah mendatangkan 4 orang wartawan Provinsi Kepulauan Riau sebagai saksi yaitu Saibansyah Dardani, Tunggul Manurung, Anwar Saleh, serta Sofyan.

"Mulkansyah terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan tapi tidak ditahan," ujar Hakim Taufik membacakan amar putusan.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 8 bulan tapi subsidernya masa percobaan 1 tahun 4 bulan dengan keterangan tidak ditahan.

Mulkansyaf dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung menerima putusan tersebut.

(sya)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews