Pemprov Kepri Janjikan Pergub Terkait UMSK Batam

Pemprov Kepri Janjikan Pergub Terkait UMSK Batam

Asisten I Setdaprov Kepri, Raja Ariza. (Foto: Dyah Asti/Batamnews)

Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berjanji akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang upah minimum sektoral kota (UMSK) Batam. 

Asisten I Setdaprov Kepri, Raja Ariza mengatakan besaran UMSK ini sudah diputuskan bersama. 

Untuk besaran UMSK yang disepakati diantaranya, sektor I = Rp 3.806.358 (1+1%). Sektor II = Rp 3.806.358 (1+2%). Sektor III = Rp 3.806.358 (1+7%).

“Jadi tinggal buat Pergubnya,” ujar Azri usai bertemu dengan para buruh di depan kantor Graha Kepri, Jumat (25/1/2019). 

Tujuan dikeluarkannya Pergub ini agar kejadian demo buruh tidak terjadi berulang kali. Karena setiap tahun para buruh selalu menuntut hal yang sama. 

“Ya biar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini, sama seperti yang dilakukan DKI Jakarta dan Jawa Timur,” kata dia. 

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni mengatakan Gubernur Kepri dapat komitmen dengan yang sudah disepakati.

“Kami sudah berjanji tidak melakukan aksi sampai anarkis, tujuan kami cuma satu agar surat keputusannya dikeluarkan,” ujar Alfatoni.

Walupun gubernur berjanji SK itu dikeluarkan pada awal Februari, tetapi pihaknya meminta agar sebelum tanggal 6 Februari SK itu sudah keluar. 

“Berhubung tanggal itu merupakan hari ulang tahun serikat kami, jadi bisa sekaligus sebagai hadiah,” katanya. 

Pihaknya juga memberikan masukan kepada gubernur agar tidak mengeluarkan SK lagi terkait UMSK, dan diganti menjadi Pergub. Karena belajar dari beberapa tahun belakangan SK tentang UMSK yang dikeluarkan gubernur selalu digugat.

“Makanya kami komunikasikan agar dibuat Pergubnya, untuk mengisi kekosongan Permenaker 15 tahun 2018 dan PP 78 tahun 2018,” jelasnya. 

Atas kesepakatan tersebut, para buruh kemudian meninggalkan gedung graha Kepri. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews