Dishub Batam Raup Rp 230 Juta Hasil Derek Parkir Sembarangan

Dishub Batam Raup Rp 230 Juta Hasil Derek Parkir Sembarangan

Petugas Dishub menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Batam Kota.

Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam meraup pendapatan dari derek parkir sembarangan. Dalam tiga bulan, instansi itu memperoleh Rp 230 juta dari biaya derek dan denda administrasi. 

Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan sistem derek ini mulai serius dikerjakan sejak tiga bulan lalu. 

"(Pendapatan) Itu gabungan mobil dan motor," ujar Rustam, Senin (22/1/2019). 

Hasilnya dari pemberlakuan sistem derek ini dapat mengurangi kendaraan yang parkir yang bukan tempatnya. Beberapa tempat yang sering menjadi pengawasan pihaknya yaitu berada di depan Mega Mall Batam Centre dan kawasan pusat perbelanjaan Nagoya. 

“Namun begitu masih ada sebagian pengendara yang membandel.Masih ada yang kucing-kucingan juga. Kita datang, dia lari. Nanti muncul lagi," katanya.

Tahun ini lokasi patroli kendaraan yang parkir sembarangan akan diperluas. Tak hanya Batam Centre dan Nagoya, tapi juga daerah lain di Kota Batam.

“Kami maksimalkan dengan satu unit mobil derek dan tujuh mobil patroli,” jelasnya.

Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

Baca: Dishub Akui Parkir Liar Berkurang Akibat Aturan Derek

Rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1x24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Kemudian untuk 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 200ribu/24 jam.

Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1x24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu. Dan 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 75ribu/24 jam.

"Tahun ini kita masih lanjutkan. Terus. Kita tak ada istirahat. Dari jam 8 pagi sampai jam 10 atau 11 malam (08.00-23.00) kita patroli," sebutnya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews