Salah Parkir di Batam? Ini Besaran Denda dan Biaya Jika Mobil Anda Diderek

Salah Parkir di Batam? Ini Besaran Denda dan Biaya Jika Mobil Anda Diderek

Sebuah mobil yang salah parkir diderek petugas Dishub. (Foto: ilustrasi/Kompas.com)

Batam - Dinas Perhubungan Kota Batam akan mulai menjalankan aturan yang berkaitan dengan larangan parkir. Aturan ini terutama mengenai sistem derek kendaraan yang menyalahi tempat parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan bahwa pihaknya selama satu bulan ini akan menyosialisasikan aturan baru tersebut.

“Bulan depan sudah mulai diterapkan, kami sosiasialisasikan terlebih dahulu,” ujar Rustam usai dilantik menjadi Kadishub Kota Batam, Selasa (4/9/2018). 

Aturan sistem derek berupa denda dan biaya derek. Dalam Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan sistem dan retribusi parkir disebutkan biaya derek kendaraan roda empat sebesar Rp 300 ribu.

“Jadi biaya derek ini akan dibebankan kepada pemilik kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dilarang parkir,” katanya.

Selain itu juga mengatur denda, setiap pemilik yang akan mengambil kendaraannya harus membayar denda sebesar Rp 200 ribu beserta biaya derek. 

Kemudian jika dalam hitungan 24 jam tidak juga diambil maka akan dikenakan denda lagi sebesar Rp 200 ribu. Hal itu berlaku kelipatan jika kendaraan tidak juga diambil.

“Maksimal 24 hari, maka kami akan diberikan 18 hari lagi, kalau juga kendaraannya tidak diambil maka akan kami lelang,” kata Rustam menegaskan.

Untuk itu pihaknya dalam sedang menyosialisasikan Perda tersebut, di samping itu juga akan memperbaiki rambu-rambu lalu lintas. Perda tersebut juga mengatur drop off selama 15 menit tidak dikenakan biaya parkir.

“Ada yang tidak ada (rambu lalu lintas), makanya kami sedang perbaiki, atau kami tambahkam,” jelasnya.

Kedepan ia juga akan komsentrasi untuk menertibkan parkir liar. “Parkir liar masih tetap akan diprioritaskan, itu target kami,” kata dia.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews