Dishub Batam Akui Karcis Retribusi Parkir Lama Masih Dipakai

Dishub Batam Akui Karcis Retribusi Parkir Lama Masih Dipakai

Ilustrasi.

Batam - Karcis retribusi parkir lama selain tahun 2018 masih digunakan sampai awal tahun ini oleh juru parkir (jukir). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengakui adanya temuan tersebut. 

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Batam, Alexander Banik mengakui masih ada jukir di lapangan yang masih menggunakan karcis retribusi parkir yang lama. Hal tersebut terjadi sembari menunggu pencetakan karcis retribusi parkir yang baru sudah siap dan diedarkan. 

“Memang masih ada pakai karcis retribusi yang lama, tunggu dicetak yang baru,” ujar Alex, Jumat (11/1/2018).

Padahal penggunaan karcis retribusi parkir yang lama menyalahi Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi parkir sudah berubah dari Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi Nomor 3 Tahun 2018.

"Karcis retribusi parkir yang lama itu adalah sisa dari karcis retribusi yang belum sempat kami tarik,” dalih Alex.

Namun saat ini proses percetakan karcis retribusi parkir yang baru sudah selesai. Setelah itu, pihaknya akan mendistribusikan ke jukir-jukir di lapangan. 

“Tinggal pendistribusiannya saja untuk nantinya digunakan," katanya. 

Pihaknya akan segera mendistribusikan karcis retribusi yang telah dicetak tersebut secepatnya agar dapat digunakan oleh para jukir.

Baca: DPRD Gerah Karcis Parkir Lama Masih Digunakan

 

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan bahwa karcis retribusi parkir tahun 2018 dapat digunakan. Namun selain tahun 2018, sudah tidak berlaku lagi.

“Yang tahun 2018 masih bisa digunakan untuk bulan Januari dan Februari ini, karena itu sisa percetakan dari tahun lalu,” ujar Rustam.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews