Dishub Akui Parkir Liar Berkurang Akibat Aturan Derek

Dishub Akui Parkir Liar Berkurang Akibat Aturan Derek

Petugas menderek mobil parkir sembarangan di Jalan Engku Putri, Batam Centre. (Foto: Margareth/Batamnews)

Batam - Pemko Batam memberlakukan aturan tegas menderek kendaraan yang parkir sembarangan. Aturan yang sebelumnya dituangkan dalam Perda ini, diakui Dishub cukup efektif.

Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan, bulan Oktober pihaknya menderek 148 unit kendaraan roda dua dan 88 unit kendaraan roda empat.  "Itu bulan pertama Perda ini diterapkan," katanya, Senin (10/12/2018).

Bulan selanjutnya November jumlah mobil yang diderek berkurang, yaitu 40 unit kendaraan roda empat dan hanyak 90 kendaraan roda dua.  "Alhamdulillah makin berkurang," kata Rustam kepada Batamnews.co.id di gedung Pemko Batam, Senin (10/12/2018).

Jumlah kendaraan yang diderek seperti diharapkan berkurang setiap bulannya. "Semoga kedepan semakin tidak ada lagi, parkir liar," ujarnya.

Rustam melanjutkan, pihaknya akan terus bekerja 16 jam menerapkan Perda tersebut. "Kami akan terus bekerja sampai pukul 10.00 wib malam," katanya.

Proses setelah diderek tetap seperti biasa. Pengendara harus membayar sejumlah denda sebelum kendaraan mereka dilepaskan. "Dendanya bayar langsung ke bank, kemudian tunjukan slip nanti kita lepaskan," ujarnya.

Ia melanjutkan, denda yang dikenakan untuk setiap kendaraan Rp175 ribu per unitnya. "Rp 100 ribu biaya mengangkat, dan Rp 75 ribu denda," kata Rustam menjelaskan.

Perda penertiban parkir liar ini sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2018 lalu bersamaan dengan penerapan Perda drop off.  Perda terus dilaksanakan agar Kota Batam terus tertata dengan rapi.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews