ICW Minta Mendagri Tegur Wako Batam soal Urunan Dana untuk Koruptor

ICW Minta Mendagri Tegur Wako Batam soal Urunan Dana untuk Koruptor

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. (Foto: Kompas.com)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didorong untuk meminta klarifikasi dan teguran kepada wali kota Batam terkait surat edaran yang meminta PNS urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad.

"Saya pikir mendagri harus memanggil wali kotanya untuk ditegur sekaligus memerintahkan untuk mencabut surat edaran," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Selasa (22/1/2019).

Dalam surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Sekda Kota Batam, H. Jefridin, Pemkot meminta organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk 'meringankan beban hukuman' Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), M Sahir, membenarkan isi surat tersebut. Tujuannya, katanya, untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Sahir mengatakan, PNS diminta untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50.000 per-PNS, setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada pemerintah kota Batam.

Samad di Mahkamah Agung diputus hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad, terkait kasus hibah bantuan sosial.

"Saya pikir ini bentuk gagal paham memahami korupsi Pelaku korupsi bukanlah korban. Ia pelaku kejahatan yang tidak layak disawer ramai ramai agar cepat keluar penjara. apalagi dengan dalih jiwa korsa. Jiwa korsa itu digunakan untuk melakukan kebaikan bukan malah membantu membayarkan denda pelaku korupsi," tegas Donal Fariz.    

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews